PALU, KAIDAH.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Darwis Mayeri menjadi sorotan publik. Tersangka disebut-sebut bebas bepergian hingga ke luar Kota Palu, bahkan diduga sempat melakukan perjalanan ke Kalimantan dan Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, Darwis Mayeri sempat ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah. Namun, penahanannya kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan untuk menjalani pengobatan.

Kuasa hukum Joni Mardanis dan Abdul Rahman Hubaib, Moh. Galang Putra, menegaskan bahwa perkara dugaan pemalsuan tersebut tidak pernah dihentikan dan tetap berjalan di kepolisian.

“Untuk mempertegas saja, sampai hari ini perkara terkait dugaan pemalsuan yang menyeret DM di Polda Sulteng tidak pernah kami hentikan,” tegas Galang.

Ia menyebut, berdasarkan kehendak kliennya, terdapat sejumlah dokumen yang dapat menjadi petunjuk tambahan dan akan diteruskan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Galang juga mendorong agar perkara ini menjadi atensi bersama, tidak hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta pemerintah daerah. Pihaknya berencana menyampaikan surat resmi untuk meminta pengawasan dan percepatan penanganan perkara tersebut.

Kasus ini hingga kini disebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejati Sulteng. Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri, terdapat sekitar 14 dokumen yang diduga terkait dengan tindak pemalsuan yang dilakukan tersangka.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pengabaian terhadap putusan praperadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palu melalui putusan praperadilan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tertanggal 12 Juni 2025, menolak gugatan Darwis Mayeri. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal menyatakan sah penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Sulteng.

Majelis hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi unsur berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri. Dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Menurut Galang, tersangka diduga melakukan pemalsuan dalam dokumen warkah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 342/Lolu atas namanya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sulteng terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (*)

(Ruslan Sangadji)