PALU, KAIDAH.ID – Musyawarah Provinsi VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia Sulawesi Tengah atau Muprov Kadin Sulteng, dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret 2026. Agenda besar lima tahunan ini akan menentukan Ketua Umum Kadin Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026-2031.
Keputusan pelaksanaan Muprov VIII Kadin Sulteng tersebut, telah disepakati dalam rapat terakhir panitia dan telah disampaikan kepada Kadin Indonesia, serta disurati ke seluruh Kadin Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Ketua Steering Committee (SC), Zulfakar, usai rapat pada 24 Februari 2026, menyampaikan, panitia telah menetapkan persyaratan bakal calon Ketua Umum Kadin Sulawesi Tengah:
- Pengumuman resmi pembukaan pendaftaran dimulai pada 27 Februari 2026.
- Pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan mulai 8 Maret 2026 pada setiap hari kerja, pukul 10.00 – 16.00 WITA.
- Pengembalian formulir beserta kelengkapan berkas dilakukan paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan Muprov VIII, hingga pukul 16.00 WITA.
- Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panitia atau Kantor Sekretariat Kadin Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Hos Sudarso Nomor 7 A, Palu.
Zulfakar menjelaskan, pendaftaran terbuka bagi para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan:
- Melampirkan fotokopi KTA-B Kadin secara berturut-turut hingga tahun berjalan sebagai anggota biasa Kadin.
- Bakal calon juga harus pernah menjadi pengurus Kadin Provinsi minimal tiga tahun atau pengurus Kadin Kabupaten/Kota minimal lima tahun.
- Menyampaikan visi dan misi tertulis dalam memimpin organisasi Kadin Provinsi Sulawesi Tengah
- Melampirkan daftar riwayat hidup
- Menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri bermeterai.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan PO Kadin, keputusan Muprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, keputusan Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tengah, serta keputusan lainnya yang terkait. Dalam pernyataan tersebut, calon juga menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan mana pun terkait proses pencalonan dan hasil pemilihan Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tengah.
“Masih ada persyaratan lainnya yang dapat dilihat langsung di kantor Kadin Sulteng,” ujar Zulfakar.
Terkait kontribusi pencalonan, Zulfakar menegaskan, pada saat pengambilan formulir, bakal calon wajib menyetor dana sebesar Rp200 juta sebagai bentuk keseriusan. Selanjutnya, pada saat pengembalian berkas, bakal calon diwajibkan menyetor uang kontribusi sebesar Rp400 juta ke rekening Kadin Provinsi Sulawesi Tengah. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan