JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Uang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers penahanan tersangka baru, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Jumat, 27 Februari 2026. Dalam kesempatan itu, KPK memperlihatkan lima koper berwarna abu-abu, biru dongker, dan hitam yang berisi tumpukan uang pecahan Rp100 ribu. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan BPKB kendaraan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah dua lokasi safe house. Penggeledahan awal dilakukan di sebuah lokasi di Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dilanjutkan ke sebuah apartemen di wilayah Ciputat.

“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk ‘membersihkan’ safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Asep.

KPK menduga, Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA), pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, untuk mengelola uang yang berasal dari para pengusaha barang kena cukai dan importir. Uang tersebut, sebelumnya disimpan di safe house di Jakarta Pusat atas arahan Budiman, dan diduga digunakan sebagai dana operasional.

“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper,” sebut Asep.

KPK menduga, uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan serta pengurusan cukai.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dan kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

(Ruslan Sangadji)