JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pentingnya penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, guna memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan mendukung efektivitas kebijakan pemerintah.

Hal itu disampaikan Longki Djanggola sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait pengayaan RUU Satu Data Indonesia bersama mahasiswa Jurusan Kriminologi Universitas Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 UI juga didampingi pakar kriminologi Indonesia, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

Menurut Longki, pembahasan RUU Satu Data Indonesia, perlu memastikan adanya sinkronisasi data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, agar tidak terjadi perbedaan data yang berdampak pada ketidaktepatan kebijakan publik.

“Negara tidak boleh berjalan dengan data yang berbeda-beda. Karena itu, penyempurnaan RUU Satu Data Indonesia harus mampu memperkuat standar, validasi, dan integrasi data nasional,” kata Longki.

Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut, penting untuk mendukung agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan yang tengah dijalankan pemerintah.

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu mengatakan, penyempurnaan RUU juga perlu memperjelas peran produsen data, wali data, serta mekanisme sinkronisasi antarinstansi, agar berjalan konsisten dan berkelanjutan.

“Data yang akurat menjadi dasar utama dalam menentukan kebijakan pembangunan, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga investasi,” ujarnya.

Longki Djanggola juga menyampaikan pentingnya perlindungan data masyarakat, untuk implementasi tata kelola satu data nasional.

“Kita ingin keterbukaan data untuk mendukung pembangunan, tetapi keamanan data strategis dan data pribadi masyarakat tetap harus dijaga negara,” katanya.

Longki juga mengapresiasi keterlibatan akademisi dan mahasiswa, untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU tersebut. Partisipasi kalangan perguruan tinggi menjadi penting, agar regulasi yang disusun memiliki perspektif ilmiah dan sesuai dengan tantangan perkembangan teknologi.

“Masukan dari akademisi dan mahasiswa penting agar RUU ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan dan implementatif,” ujarnya.

Ia berharap, penyempurnaan RUU Satu Data Indonesia, dapat memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, sehingga perencanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.

“Ke depan, pemerintah pusat dan daerah harus memiliki rujukan data yang sama, agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” kata Longki. (*)

(Ruslan Sangadji)