PALU, KAIDAH.ID – Informasi belum lengkapnya dokumen administrasi bakal calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gufran Ahmad, mendapat tanggapan dari tim pemenangan. Ketua Tim Gufran Ahmad, Moh. Hidayat Lamakarate, menegaskan, pihaknya telah dan sedang memenuhi seluruh persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku dalam Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kadin Sulteng.

Dalam keterangan resminya, Moh. Hidayat Hidayat menjelaskan, terkait dokumen surat pernyataan, awalnya tim berasumsi panitia pengarah (Steering Committee/SC) akan menyediakan format resmi. Namun dalam perkembangannya diketahui bahwa dokumen tersebut harus disusun secara mandiri oleh masing-masing bakal calon.

“Pada hari yang sama, kami langsung melengkapi dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada Sekretaris SC, Farid Dj. Nasar,” kata Hidayat Lamakarate.

Selain itu, terkait dana kontribusi sebesar Rp400 juta, yang menjadi salah satu syarat pencalonan, Hidayat mengakui, hingga saat ini dana tersebut belum diserahkan. Namun ia memastikan pembayaran akan dilakukan sebelum batas akhir pengembalian berkas.

Menurutnya, keputusan untuk menunda pembayaran tersebut, merupakan bentuk kehati-hatian tim, mengingat adanya dugaan potensi penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak tertentu di luar kepentingan organisasi.

“Kami tetap berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kontribusi dana, sesuai batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.

Hidayat menambahkan, berdasarkan Peraturan Organisasi Kadin, masa pengembalian dan perbaikan berkas pencalonan masih berlangsung hingga 18 Mei 2026 pukul 16.00 WITA. Dengan demikian, seluruh bakal calon, termasuk Gufran Ahmad, masih memiliki kesempatan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. (*)

(Ruslan Sangadji)