JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengakui pemerintah Indonesia masih mengalami kesulitan menghubungi lima warga negara Indonesia (WNI, yang ditangkap tentara Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza.

Menurut Yusril, hingga saat ini pemerintah belum dapat berkomunikasi langsung dengan para WNI tersebut, karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Sampai hari ini, kita ketahui bahwa masih dalam keadaan sulit untuk menghubungi WNI yang ditangkap tentara Israel,” kata Yusril di Unesa, Selasa, 19 Mei 2026.

Yusril bilang, Pemerintah Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan tindakan tentara Israel terhadap warga sipil Indonesia, khususnya para wartawan dan relawan kemanusiaan yang berada di perairan internasional, untuk membantu korban konflik di Gaza.

“Khususnya para wartawan yang melintasi perairan internasional untuk melakukan kegiatan kemanusiaan, membantu para korban konflik di Gaza,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Luar Negeri terus melakukan langkah-langkah proaktif, guna mencari keberadaan dan mengupayakan pembebasan lima WNI tersebut. Namun, keterbatasan hubungan diplomatik membuat Indonesia tidak bisa melakukan komunikasi langsung dengan pihak Israel.

“Kita tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel, dan kita tidak dapat melakukan perundingan langsung dengan pihak Israel,” jelasnya.

Lantaran itu, kata Yusril Ihza Mahendra, pemerintah Indonesia akan menempuh jalur diplomatik melalui negara ketiga dan lembaga internasional, untuk memberikan perlindungan terhadap para WNI yang ditahan.

“Tapi kita tentu akan mengambil upaya-upaya diplomatik dan upaya-upaya hukum dari negara ketiga dan badan profesional untuk melindungi warga negara kita yang diculik oleh tentara Israel,” pungkas Yusril.

Diketahui, terdapat sembilan WNI yang tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dalam misi kemanusiaan tersebut. Lima di antaranya dikabarkan ditangkap tentara Israel saat berada di perairan internasional. (*)

(Ruslan Sangadji)