SUASANA RUANG rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026 siang itu terasa berbeda. Di balik tumpukan dokumen dan paparan data pertanahan, ada suara-suara dari pegunungan Lembah Napu, Kabupaten Poso, yang akhirnya sampai ke meja para pengambil kebijakan di pusat.
Bukan sekadar soal peta dan sertifikat tanah.
Yang dibicarakan adalah ruang hidup masyarakat, sawah yang digarap turun-temurun, kebun yang menjadi sumber penghidupan, hingga kecemasan warga yang merasa tanahnya perlahan menjauh dari genggaman mereka sendiri.
Konflik agraria di kawasan dataran tinggi Napu, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan perwakilan masyarakat terdampak dari Sulawesi Tengah serta Sumatera Selatan.
Di forum itu, suara paling tegas datang dari Longki Djanggola, anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.
Longki meminta, agar pemerintah meninjau ulang implementasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, yang memicu keresahan sosial dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Bagi mantan Gubernur Sulteng dua periode itu, persoalan di Napu bukan lagi sekadar urusan administratif pertanahan.
“Konflik pertanahan di Lembah Napu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah penguasaan tanah, hak sosial-ekonomi warga, serta stabilitas sosial daerah,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Ia bercerita, pernah turun langsung ke wilayah konflik saat masa reses. Dari Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, hingga Watutau, ia mendengar sendiri keresahan masyarakat yang merasa belum mendapat kepastian hak atas lahan yang kini masuk dalam skema HPL Badan Bank Tanah.
“Saya datang langsung ke wilayah itu saat reses, mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Kami membuktikan hari ini, bahwa keresahan masyarakat memang nyata,” ucapnya.
KETIKA PETANI KECIL DIKRIMINALISASI
Di ruang rapat DPR RI itu, persoalan demi persoalan terungkap. Mulai dari penetapan HPL yang dianggap terlalu cepat, tanpa komunikasi memadai dengan masyarakat adat, hingga ancaman kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup mereka.
Longki bahkan mengingatkan, ketika petani kecil mulai berhadapan dengan proses hukum akibat tata kelola pertanahan yang belum jelas, maka ada persoalan besar yang sedang terjadi dalam kebijakan agraria nasional.
“Kalau petani kecil sampai dikriminalisasi karena persoalan tata kelola pertanahan yang belum sepenuhnya jelas, maka berarti ada problem besar dalam pendekatan kebijakan kita,” katanya.
Ia juga mendorong agar wilayah-wilayah yang sudah lama dikelola masyarakat — seperti sawah, kebun, padang penggembalaan, kolam ikan air tawar, hingga permukiman — dapat dijadikan enclave dalam kawasan HPL Bank Tanah.
SUARA MASYARAKAT ADAT PEKUREHUA
Sementara itu, dari kursi peserta RDPU, suara masyarakat sipil juga terdengar lantang.
Perwakilan Koalisi Kawal Pekurehua, Christian Toibo, meminta Menteri ATR/BPN mencabut atau membatalkan HPL Badan Bank Tanah di dataran tinggi Napu. Menurut koalisi, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan hak masyarakat adat.
Di forum yang sama, Eva Bande meminta pemerintah mengedepankan dialog dan menghentikan pendekatan represif terhadap masyarakat.
Sedangkan Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah tidak berjalan sendiri-sendiri.
Rapat yang dipimpin Bahtra Banong dan Dede Yusuf itu berlangsung lebih dari tiga jam.
Dan pada akhirnya, ada satu kesimpulan penting yang lahir dari forum tersebut.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Poso meninjau ulang lokasi serta luas HPL Bank Tanah di wilayah Poso sebelum pelaksanaan reforma agraria minimal 30 persen pada lahan seluas 6.648 hektare direalisasikan.
Komisi II DPR RI juga meminta seluruh realisasi HPL Bank Tanah untuk reforma agraria, kepentingan umum, pembangunan, dan pemerataan ekonomi ditinjau kembali agar kehadiran Badan Bank Tanah benar-benar menjadi solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.
Menjelang rapat ditutup, Bahtra Banong menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto, memiliki komitmen mendahulukan kepentingan publik dan merespons cepat aspirasi masyarakat.
Menurutnya, kurang dari satu bulan setelah kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Palu, pihaknya langsung menggelar RDPU bersama masyarakat Poso.
“Ini bentuk keseriusan kami agar persoalan masyarakat bisa didengar langsung dan dicarikan solusi bersama,” tutup Bahtra.
Dan siang itu, dari ruang parlemen di Senayan, suara warga Lembah Napu, suara masyarakat adat Pekurehua akhirnya benar-benar terdengar. (*)

Tinggalkan Balasan