TOLITOLI, KAIDAH.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemi Yusuf, mengatakan, warga di Dusun Janja, Desa Malomba, Kecamatan Dondo mengaku resah atas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), karena mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan.
Dalam keterangannya kepada kaidah.ID, Jemi Yusuf mengatakan pada Senin, 11 Mei 2026, dirinya menerima informasi beserta dokumentasi mengenai aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut. Aktivitas tambang disebut dilakukan di area perbukitan yang berada di atas permukiman warga.
Menurutnya, kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi bencana seperti banjir bandang, maupun longsoran tanah yang dapat mengancam keselamatan warga di bawah kawasan tambang.
“Aktivitas tambang tersebut sudah meresahkan masyarakat, karena dilakukan di atas perkampungan, sehingga ada kekhawatiran dan kecemasan masyarakat akan terdampak terhadap pemukiman akibat PETI tersebut,” tegas Jemi Yusuf.
Selain ancaman ekologis, masyarakat juga merasakan dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi. Jalan kantong produksi pertanian dan perkebunan warga juga rusak, akibat mobilisasi alat berat menuju lokasi tambang. Kerusakan jalan tersebut menghambat pengangkutan hasil pertanian dan perkebunan masyarakat setempat.
Jemi Yusuf berharap, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah itu. Ia juga mendorong para pelaku usaha tambang rakyat, untuk mengurus izin pertambangan secara resmi, agar aktivitas pertambangan dapat diawasi dan dampak lingkungannya tetap terkendali.
“Lingkungan dan alam merupakan amanah dan titipan bagi anak-cucu kita. Kekayaan negeri ini dapat menghidupi seluruh masyarakat Indonesia, tetapi bukan untuk satu orang yang serakah,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, berpotensi melampaui daya dukung ekologis dan menimbulkan kerusakan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, masyarakat adat setempat juga menyatakan sikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka menegaskan akan mengambil tindakan, dan mengenakan sanksi adat kepada pihak-pihak yang melakukan penambangan secara ilegal di lokasi tersebut.
Warga berharap, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas PETI, demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di kawasan Desa Malomba dan sekitarnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan