MAUMERE, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pencipta lagu dan musik tetap memiliki hak performing atas unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim, termasuk bagi pencipta yang belum menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hal itu disampaikan Komisioner LMKN, Suyud Margono dalam kegiatan Sosialisasi Edukasi Peningkatan Pemahaman Kepatuhan terhadap Hak Cipta (Royalti Lagu/Musik) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi NTT, beberapa waktu lalu.
“Unclaimed royalty bukan saja wajib diumumkan sebagai tanggung jawab publik, namun merupakan hak, termasuk dari pencipta lagu atau musik yang tidak menjadi anggota LMK dari pengguna publik komersial, baik secara analog maupun digital,” kata Suyud Margono yang juga pakar hukum Kekayaan Intelektual (HKI) ini.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum diketahui atau belum menjadi anggota LMK tetap disimpan dan diumumkan oleh LMKN.
“Pasal 31 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 menentukan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota suatu LMK, disimpan dan diumumkan oleh LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait paling lama dua tahun,” jelasnya.
Suyud yang juga Dekan Fakultas Hukum Mpu Tantular, Jakarta ini menjelaskan, royalti lagu dan musik pada prinsipnya didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait berdasarkan data penggunaan karya dan pencocokan data repertoar lagu atau musik.
“Unclaimed royalty terjadi karena sistem distribusi menerapkan match antara data repertoar lagu atau musik dengan data usage report,” jelasnya menanggapi pertanyaan peserta yang juga merupakan pencipta lagu dan performers.
Untuk diketahui LMKN secara resmi mengumumkan adanya royalti lagu dan/atau musik yang belum diklaim (unclaimed royalty) dengan total nilai mencapai Rp33.021.150.878. Royalti tersebut merupakan akumulasi data penggunaan lagu sejak tahun 2021 atau sejak masa kepengurusan LMKN sebelumnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan