JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan rekening milik office boy (OB), cleaning service, keluarga, hingga rekening yang diperjualbelikan , untuk menyamarkan aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan para pihak yang terlibat tidak menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Juni 2026.

Menurut Setyo, penyidik menemukan puluhan rekening nominee, yang diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana. Rekening-rekening tersebut tercatat atas nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, hingga rekening yang dibeli dari pihak lain.

Temuan itu diperoleh berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari penelusuran terhadap 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) selama periode 2019-2025, ditemukan total perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian.

“Adapun sisanya sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian,” ungkap Setyo.

KPK menduga, praktik pemerasan dilakukan secara sistematis melalui proses pengurusan izin tinggal yang sengaja dipersulit. WNA maupun biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian, diduga dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan mereka dapat diproses.

Praktik tersebut disebut berlangsung dari tingkat kantor imigrasi di daerah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat pusat.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah hingga aliran uangnya,” kata Setyo.

Penyidik memperkirakan pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima sedikitnya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Dalam perkara ini, staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga memanfaatkan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana yang berasal dari biro jasa maupun pemohon izin tinggal WNA.

KODE KHUSUS

Selain mengungkap aliran dana, KPK juga menemukan penggunaan sejumlah kode atau istilah khusus, untuk menyamarkan distribusi uang hasil dugaan korupsi tersebut.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan, sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” ungkap Setyo.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah kode yang diambil dari dunia musik, seperti konser grup band, vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang diduga digunakan untuk merepresentasikan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

“SK diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo.

KPK juga menduga sebagian dana hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pendirian perusahaan towing guna menyamarkan asal-usul uang. (*)

(Ruslan Sangadji)