Selain penghentian sementara aktivitas tambang, pihak perusahaan maupun pihak yang melakukan aktivitas di lokasi, diminta bertanggung jawab dalam membantu penanganan dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk melakukan perbaikan infrastruktur yang terdampak.
PARIGI, KAIDAH.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, merespons cepat aspirasi masyarakat Desa Air Panas terkait dampak aktivitas pertambangan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur, serta lahan pertanian warga.
Aspirasi tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Rabu, 24 Juni 2026, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Erwin Burase menegaskan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan segera melakukan pendataan dan pemetaan secara menyeluruh, terhadap dampak kerusakan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan.
“Hasil pendataan ini akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis mitigasi risiko serta bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan,” tegas Erwin Burase.
Pendataan akan melibatkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemerintah desa setempat.
Bupati juga menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk segera mengumpulkan data kerusakan yang mencakup lahan pertanian, perkebunan, infrastruktur jalan, hingga dampak lingkungan lainnya. Pemerintah daerah menargetkan seluruh data awal dapat dihimpun dalam waktu satu minggu.
Menindaklanjuti tuntutan masyarakat, pemerintah daerah bersama DPRD dan Forkopimda menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi sumber keluhan warga. Keputusan tersebut diambil sambil menunggu proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain penghentian sementara aktivitas tambang, pihak perusahaan maupun pihak yang melakukan aktivitas di lokasi, diminta bertanggung jawab dalam membantu penanganan dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk melakukan perbaikan infrastruktur yang terdampak.
Perwakilan DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah daerah. DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, untuk segera menuntaskan regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.
Sementara itu, perwakilan Polres Parigi Moutong menyatakan kesiapan mendukung seluruh langkah pemerintah daerah, termasuk pengamanan dan pengawasan di lapangan selama proses penanganan berlangsung.
Pada akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya pembentukan tim terpadu, penghentian sementara aktivitas pertambangan, pendataan kerusakan yang dialami masyarakat, penanganan dampak lingkungan dan infrastruktur, serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna mencari solusi komprehensif atas persoalan tersebut.
Bupati Erwin Burase berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi demi melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan