“Mungkin yang dimaksud adalah hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI, yang berisi pemetaan masalah, termasuk daftar dan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dilakukan judicial review terhadap UU Pemilu”

JAKARTA, KAIDAH.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan hingga kini belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) resmi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, yang sebelumnya menyatakan, DIM telah diserahkan kepada ketua umum partai politik dan pimpinan fraksi di DPR.

“Setahu saya belum ada DIM. DIM itu proses lanjutan yang dimulai adanya draft naskah akademik, draft RUU, baru kemudian dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentuk UU,” kata Ahmad Doli Kurnia, Ahad, 12 Juli 2026.

Doli menjelaskan, apabila RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR, maka DIM akan disusun oleh pemerintah. Sebaliknya, jika RUU berasal dari pemerintah, DIM disiapkan oleh fraksi-fraksi di DPR.

Menurut dia, hingga saat ini revisi UU Pemilu belum memasuki tahap pembahasan sehingga belum ada dasar untuk menyusun DIM secara resmi.

“Sementara, saat ini kita masih menunggu sejak lama, kapan revisi UU Pemilu itu mulai dibahas. Jadi dibahas saja belum, kenapa tiba-tiba ada DIM,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menduga dokumen yang belakangan beredar dan disebut sebagai DIM kemungkinan merupakan hasil kajian yang disusun Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.

Menurut Doli, dokumen tersebut berisi pemetaan berbagai persoalan penyelenggaraan pemilu, termasuk inventarisasi putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.

“Mungkin yang dimaksud adalah hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI, yang berisi pemetaan masalah, termasuk daftar dan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dilakukan judicial review terhadap UU Pemilu,” katanya.

Rifiqinizamy: DIM Sudah Dibagikan kepada Para Ketum Partai

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan daftar inventarisasi masalah RUU Pemilu telah dibagikan kepada para ketua umum partai politik dan pimpinan fraksi di DPR sebagai bahan awal pembahasan revisi UU Pemilu.

“Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing,” kata Rifqi dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Rifqi menjelaskan, meskipun pembahasan resmi RUU Pemilu belum dimulai, Komisi II telah menyerap aspirasi sejak Januari 2026 dengan mengundang pakar, praktisi, dan organisasi pemerhati pemilu secara berkala.

Menurut dia, forum tersebut digelar setiap dua pekan untuk memenuhi prinsip meaningful participation dalam pembentukan undang-undang.

Ia mengakui rangkaian audiensi tersebut belum merupakan bagian dari mekanisme resmi pembahasan legislasi. Namun, langkah itu disebut sebagai ikhtiar politik agar pembahasan revisi UU Pemilu dapat dipersiapkan lebih matang. (*)

(Ruslan Sangadji)