Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga selesai sesuai peraturan perundang-undangan
JAKARTA, KAIDAH.ID – Polri menegaskan siap mempertanggungjawabkan secara hukum, keputusan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Meski Febrie belum pernah dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersebut dilakukan sesuai prosedur penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah memiliki keyakinan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait adanya dua alat bukti yang cukup. Karena itu, keputusan tersebut dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Budi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Budi menegaskan, status tersangka Febrie tetap berlaku, meski proses penyidikan selanjutnya kini sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Melalui proses gelar perkara, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka. Itu merupakan hasil penyidikan yang bisa kami pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pada hari yang sama, tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri merampungkan penyerahan seluruh berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni terkait penanganan kasus korupsi pasokan batu bara ke PLTU, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya uang tunai berbagai mata uang senilai Rp67,2 miliar yang disita dari Restoran de’Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Selain itu, turut diserahkan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp467 miliar, serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Tak hanya itu, penyidik juga menyerahkan satu tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Agung.
Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigadir Jenderal Boro Windu, mengatakan seluruh proses penyidikan lanjutan kini menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Agung.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Boro.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung agar dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini hingga selesai sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan