Handika juga mengklaim seluruh saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa tidak menemukan adanya transaksi atau aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura sebagaimana yang dituduhkan
JAKARTA, KAIDAH.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Don Ritto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT ASABRI (Persero). Tak lama setelah diserahkan penyidik Polri, Don Ritto langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk menjalani masa penahanan.
Don Ritto tiba di Kejagung ekitar pukul 14.14 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polda Metro Jaya.
Sekitar setengah jam kemudian, ia kembali keluar dari Gedung Bundar dengan penampilan berbeda. Kali ini Don Ritto sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung, lengkap dengan borgol di kedua tangannya, sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Selama proses tersebut, Don Ritto memilih bungkam. Wajahnya juga tertutup masker hitam sehingga tak terlihat jelas. Ia sama sekali tidak merespons pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan kliennya resmi ditahan usai proses pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
“Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung,” ujar Handika kepada wartawan.
Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Handika mengaku keberatan dengan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, ada sejumlah fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai dugaan penyerahan uang sebesar 5 juta dolar Singapura kepada saksi bernama Norman.
“Bahwa keterangan yang menyatakan Pak Don menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah oleh Norman sendiri dalam BAP saat diperiksa di Kortas,” tegasnya.
Handika juga mengklaim seluruh saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa tidak menemukan adanya transaksi atau aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura sebagaimana yang dituduhkan.
Tak hanya itu, ia turut menyoroti nama Fery Boboho yang disebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, Fery justru belum pernah diperiksa secara resmi pada tahap penyidikan.
“Jadi itu adalah tuduhan yang menurut kami tidak didukung proses penyidikan yang semestinya. Kami meminta Jampidsus mengevaluasi seluruh BAP para saksi serta relevansi alat bukti yang disita, baik dari Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul,” kata Handika.
Kini, setelah seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka dilimpahkan dari Polri, proses penyidikan dan penanganan perkara Don Ritto sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan