Mekanisme pengisian jabatan anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Gubernur BI, dilakukan melalui usulan Presiden yang selanjutnya harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Prabowo Subianto belum mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI definitive, setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk sementara, posisi orang nomor satu di bank sentral itu dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima Presiden Prabowo pada Sabtu, 25 Juli 2026. Karena proses tersebut masih sangat baru, pemerintah belum menyiapkan nama pengganti untuk diajukan kepada DPR.

“Baru kemarin juga Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri, sehingga belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan, kekosongan jabatan Gubernur BI telah diantisipasi dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terjadi kekosongan jabatan, tugas dan kewenangan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh pejabat sementara.

“Kebetulan Undang-Undang BI mengatur, bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” ujarnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Rapat Dewan Gubernur BI Tunjuk Destry Damayanti

Dalam kesempatan yang sama, Destry Damayanti menegaskan penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang digelar pada 26 Juli 2026.

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah Perry Warjiyo menyampaikan pengunduran diri secara sukarela kepada Presiden dengan alasan pribadi.

“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo, dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi, pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Destry.

Usulan Presiden atas Persetujuan DPR

Destry juga menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan anggota Dewan Gubernur BI, termasuk Gubernur BI, dilakukan melalui usulan Presiden yang selanjutnya harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan selama memimpin Bank Indonesia.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama tujuh tahun lamanya,” kata Prasetyo.

Perry Warjiyo pertama kali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada periode 2018–2023. Ia kemudian kembali dipercaya memimpin bank sentral untuk periode kedua, yakni 2023–2028. Namun, masa jabatannya berakhir lebih cepat setelah memutuskan mundur secara sukarela dengan alasan pribadi.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan siapa nama yang akan diusulkan Presiden Prabowo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia definitif untuk menggantikan Perry Warjiyo. (*)

(Ruslan Sangadji)