“Kalau regulasinya tidak diubah, teriak satu Indonesia juga tidak ada pengaruh. Jadi regulasinya yang harus digugat. Judicial review salah satu solusi saat ini,” tegas Gubernur Anwar Hafid, Ahad, 20 September 2026

PALU, KAIDAH.ID – Masalah Dana Bagi Hasil (DBH) masih menjadi tema diskusi di salah satu grup WhatsApp di Palu. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menilai perjuangan daerah untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional, tidak cukup hanya dilakukan melalui aspirasi dan tekanan politik.

Menurut Gubernur Anwar, jika regulasi yang menjadi dasar pembagian DBH tidak diubah, berbagai tuntutan dari daerah tidak akan memberikan perubahan berarti.

Karena itu, Gubernur membuka opsi untuk menempuh jalur hukum melalui judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dinilai tidak memberikan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.

“Kalau regulasinya tidak diubah, teriak satu Indonesia juga tidak ada pengaruh. Jadi regulasinya yang harus digugat. Judicial review salah satu solusi saat ini,” tegas Gubernur Anwar Hafid, Ahad, 20 September 2026.

Gubernur Anwar mengatakan, langkah tersebut perlu dikaji secara serius dengan melihat celah hukum yang tersedia dalam regulasi, terkait pengelolaan sumber daya alam dan pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia bahkan mengusulkan agar dibentuk forum diskusi yang secara khusus membedah Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) maupun Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Bagus barangkali kita buat forum diskusi untuk bedah UU Minerba atau HKPD, untuk melihat celah melakukan JR. Kalau teman-teman sepakat, saya siap buat forumnya. Fokus mencari celah JR,” ujarnya.

DBH dan Ketimpangan Potensi SDA

Anwar menjelaskan, persoalan DBH sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Mekanisme tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu instrumen transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada daerah.

Namun, menurut dia, kondisi saat ini membuat perhatian daerah terhadap DBH semakin kuat. Salah satu penyebabnya adalah adanya pengurangan pada sejumlah komponen Transfer ke Daerah (TKD), sehingga DBH menjadi salah satu sumber penerimaan yang semakin penting bagi daerah.

“DBH ini sebenarnya normal sejak dulu sampai sekarang. Kenapa sekarang daerah teriak DBH? Karena TKD lain banyak dikurangi. Satu-satunya yang menjadi hak daerah adalah DBH,” katanya.

Gubernjr menambahkan, pemerintah pusat selama ini tetap menyalurkan DBH kepada daerah, termasuk dengan mekanisme yang dilakukan secara bertahap.

“Pusat selama ini menyalurkan juga, memang dicicil dari dulu,” ujarnya.

Namun, persoalan utama bagi Sulawesi Tengah, kata Gubernur Anwar, terletak pada ketidakseimbangan antara besarnya potensi sumber daya alam yang dihasilkan daerah dengan DBH yang diterima.

“Bagi Sulteng, yang masalah karena DBH-nya tidak sebanding dengan potensi SDA kita,” tegasnya.

Karena itu, Gubernur Anwar menilai diperlukan kajian menyeluruh terhadap regulasi yang menjadi dasar perhitungan dan pembagian DBH.

Kajian tersebut, katanya, diharapkan dapat menemukan ruang hukum, yang memungkinkan daerah memperjuangkan perubahan kebijakan, termasuk melalui mekanisme JR, apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Gubernur berharap, gagasan forum diskusi tersebut, nantinya tidak sekadar menjadi ruang menyampaikan aspirasi, tetapi menjadi forum untuk membedah regulasi secara akademis dan yuridis, guna menemukan dasar perjuangan yang lebih kuat bagi daerah penghasil sumber daya alam. (*)

(Ruslan Sangadji)