PALU, KAIDAH.ID – KPU Kota Palu secara resmi menetapkan pasangan Hadianto Rasyid – Imelda Liliana Muhidin Said, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu pada Kamis, 6 Februari 2025 malam.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 29 Tahun 2025 yang diterbitkan pada hari yang sama. Rapat pleno dihadiri oleh pasangan terpilih, Hadianto Rasyid – Imelda Liliana Muhidin Said (Nomor Urut 2), serta pasangan MJ Wartabobe – Rizal Dg Sewang (Nomor Urut 3).
Selain itu, hadir pula perwakilan partai politik, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, serta tim sukses dari masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menolak gugatan dari pasangan calon nomor urut 01.
“Dengan telah selesainya seluruh proses hukum dan diakomodirnya hak konstitusional para pihak, maka KPU Kota Palu wajib menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil perhitungan suara,” kata Idrus dalam sambutannya.
Dalam Pilkada Kota Palu 2024, pasangan Hadianto Rasyid – Imelda Liliana Muhidin Said meraih kemenangan telak dengan perolehan 107.166 suara atau 63,36 persen dari total suara sah. Dengan hasil ini, mereka akan secara resmi memimpin Kota Palu untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini menjadi langkah akhir dari rangkaian panjang kontestasi politik di Kota Palu. Setelah resmi ditetapkan, pasangan terpilih akan segera mempersiapkan proses pelantikan dan menyusun program kerja untuk lima tahun ke depan. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan