PALU, KAIDAH.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, KH. Zainal Abidin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya aksi penjarahan yang terjadi di tengah demonstrasi belakangan ini.

“Dalam Islam, harta dan jiwa manusia dilindungi. Merampas, merusak, atau mengambil secara paksa barang milik orang lain adalah bentuk kezhaliman yang sangat dilarang. Penjarahan itu tindakan zalim,” tegas KH. Zainal Abidin, Senin, 1 September 2025.

Menurutnya, demonstrasi itu seharusnya menjadi ruang menyampaikan aspirasi, bukan tempat berbuat kerusakan.

Guru Besar UIN Datokarama Palu ini mengatakan, aksi penjarahan tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama yang menekankan keadilan dan larangan mengambil hak orang lain.

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)ini menambahkan, mudarat dari penjarahan tidak hanya dirasakan oleh pemilik rumah atau toko yang menjadi korban, tetapi juga menimbulkan luka sosial, hilangnya rasa aman, serta memperburuknya citra gerakan yang semestinya membawa aspirasi masyarakat.

“harta bendanya habis dijarah, tentu trauma itu akan membekas lama. Ini bukan hanya soal materi, tetapi juga kehormatan dan rasa aman yang dirampas,” ungkapnya.

KH Zainal Abidin menuturkan, sesama anak bangsa mesti menjaga tangan dan lisannya, agar tidak menyakiti orang lain. Karena itu, ia menyerukan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai persaudaraan, menahan diri, serta tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis dan penjarahan.

“Menyampaikan aspirasi itu sah, tetapi harus dilakukan dengan tertib, damai, dan bermartabat. Jangan sampai tuntutan yang baik, justru dinodai oleh tindakan tercela yang merugikan orang banyak,” tutupnya. (*)

Editor: Ruslan Sangadji