Pemerintah daerah bersama instansi terkait, perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut, termasuk memeriksa aspek perizinan usaha, lokasi operasional, hingga keterbukaan informasi mengenai produk yang dijual kepada masyarakat

PALU, KAIDAH.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, KH Zainal Abidin, mengajak seluruh pihak menyikapi polemik keberadaan rumah makan yang menyediakan menu nonhalal di Kelurahan Tondo, Kota Palu, secara arif, bijaksana, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi puluhan warga yang mendatangi rumah makan tersebut pada Ahad, 2 Agustus 2026. Warga meminta agar usaha kuliner itu menghentikan aktivitasnya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di media sosial.

KH Zainal Abidin menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk dalam menjaga nilai-nilai yang mereka yakini. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, santun, dan tidak menimbulkan tindakan yang merugikan pihak lain.

“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan menjaga nilai-nilai yang diyakininya. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, tidak menimbulkan tindakan yang dapat merugikan pihak lain, serta mengedepankan musyawarah,” kata Guru Besar UIN Datokarama Palu ini, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait, perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut, termasuk memeriksa aspek perizinan usaha, lokasi operasional, hingga keterbukaan informasi mengenai produk yang dijual kepada masyarakat.

Prof. Zainal yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah ini mengingatkan, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat di Kota Palu, yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebersamaan.

Ia berharap pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat keamanan, serta pengelola rumah makan dapat duduk bersama, untuk mencari solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak.

“Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai muncul tindakan yang justru memicu ketegangan atau mengganggu kerukunan masyarakat,” ujarnya.

Prof. Zainal juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai jenis makanan yang dijual, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas produk yang ditawarkan dan menentukan pilihan sesuai keyakinan masing-masing.

Ia berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat menangani persoalan tersebut secara proporsional dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, kepastian hukum, serta semangat toleransi yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kota Palu. (*)

(Ruslan Sangadji)