Oleh: Ruslan Sangadji | Kaidah.ID

Petuah itu lahir di Tidore. Namun nilainya berlaku di mana pun. Selama manusia masih menghormati nurani dan kebenaran, petuah itu tidak akan pernah kehilangan maknanya

PODCAST SindoNews “To The Point Aja edisi 23 Juli, menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Ia membahas perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perbincangannya mengalir dari satu sudut pandang ke sudut pandang lain, dengan argumentasi yang tajam dan logis. But not politics.

Di tengah pembicaraan itulah, Margarito Kamis berhenti sejenak. Ia tidak mengutip pasal. Ia juga tidak mengutip pendapat ahli hukum.

Margarito Kamis justru mengingatkan sebuah petuah orang tua-tua Tidore.

“Nohoda Banari, No Waje Banari. Nohoda Yo Sala, No Waje Sala.”

Artinya sederhana:

Kalau melihat yang benar, katakan benar. Kalau melihat yang salah, katakan salah.

Sesederhana itu. Namun justru di situlah letak kebesarannya.

Petuah itu bukan sekadar warisan leluhur. Petuah itu adalah kompas moral, yang mengajarkan bahwa keberpihakan tertinggi manusia bukan kepada kekuasaan, bukan kepada kelompok, dan bukan kepada siapa pun, melainkan kepada kebenaran.

Di zaman ketika opini sering kali mendahului fakta, nasihat itu terasa semakin bernilai.

Hari ini, banyak orang lebih cepat menyimpulkan daripada mencari bukti. Lebih mudah berpihak daripada bersikap objektif. Tidak sedikit yang menilai seseorang hanya karena sentimen, bukan karena fakta.

Petuah Tidore mengajarkan hal yang berbeda. Jangan mulai dari siapa orangnya. Mulailah dari apa faktanya. Jika benar, katakan benar. Jika salah, katakan salah.

Tidak perlu ditambah. Tidak perlu dikurangi. Petuah itu juga tidak mengenal standar ganda. Kebenaran tidak berubah karena siapa yang mengucapkannya.

Kesalahan tidak menjadi benar hanya karena dilakukan oleh orang yang kita dukung. Ukurannya tetap sama. Kebenaran.

Itulah sebabnya petuah ini sesungguhnya berbicara tentang integritas. Tentang keberanian menjaga hati agar tidak dikuasai kepentingan. Tentang keberanian mengatakan apa adanya, meski tidak selalu menyenangkan.

Dalam negara hukum, prinsip seperti inilah yang seharusnya menjadi fondasi. Hukum hanya akan dipercaya jika dijalankan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan atau prasangka.

Masyarakat tentu berhak mengkritik setiap proses hukum. Namun kritik harus lahir dari argumentasi yang sehat, bukan dari kebencian atau penghakiman yang mendahului proses.

Sebaliknya, jika memang ada penyimpangan, mengatakan bahwa itu salah juga merupakan kewajiban moral. Karena diam terhadap kesalahan bukanlah keberanian. Membela kesalahan juga bukanlah kesetiaan. Yang dibutuhkan adalah kejujuran.
Mungkin itulah alasan Margarito Kamis memilih mengutip petuah tersebut di tengah diskusinya.

Di balik perdebatan hukum yang rumit, ada satu prinsip yang sebenarnya sangat sederhana. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah.

Petuah itu lahir di Tidore. Namun nilainya berlaku di mana pun. Selama manusia masih menghormati nurani dan kebenaran, petuah itu tidak akan pernah kehilangan maknanya. (*)