Menteri Supratman menegaskan, kementeriannya akan terus membuka ruang bagi masyarakat, untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan. Menurutnya, setiap proses harus berjalan di dalam koridor hukum, agar hak seluruh pihak tetap terlindungi.

JAKARTA, KAIDAH.ID – Ruang pertemuan di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026, menjadi tempat masyarakat menyampaikan langsung persoalan hukum yang mereka hadapi. Melalui program PASTI Ada Solusi, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membuka ruang dialog sekaligus memastikan setiap pengaduan mendapat perhatian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Salah satu pengaduan yang diterima datang dari Julia Subintoro. Ia menyampaikan keberatannya terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan seorang notaris berinisial F. Pengaduan itu diterima langsung oleh Menteri Hukum yang mendengarkan seluruh kronologi perkara sebelum memberikan penjelasan mengenai proses penyelesaiannya.

Proses Banding Belum Dapat Dilanjutkan

Dalam penjelasannya, Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta. MPW memutuskan notaris yang bersangkutan telah menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Atas putusan tersebut, pelapor mengajukan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP). Namun, hingga saat ini proses banding belum dapat dilakukan, karena persyaratan administratif belum terpenuhi.

Mengacu pada Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, pemeriksaan banding baru dapat dilaksanakan, setelah seluruh dokumen perkara diterima secara lengkap oleh Majelis Pengawas Pusat. Dokumen tersebut meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori apabila ada, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Hukum, kelengkapan berkas tersebut hingga kini belum seluruhnya diterima oleh Majelis Pengawas Pusat. Kondisi itulah yang menyebabkan proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan.

Menteri Minta Proses Hukum Berjalan Profesional

Menanggapi hal itu, Menteri Supratman Andi Agtas menegaskan, setiap pengaduan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” jelas Menteri Supratman.

Ia juga menginstruksikan jajaran terkait, untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang, agar proses administrasi dapat segera diselesaikan. Langkah itu menjadi penting, untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan prosedur yang telah diatur.

Komitmen Membuka Ruang Aspirasi

Bagi Kementerian Hukum, program PASTI Ada Solusi bukan sekadar forum menerima keluhan masyarakat. Program ini menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan hukum yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel.

Menteri Supratman menegaskan, kementeriannya akan terus membuka ruang bagi masyarakat, untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan. Menurutnya, setiap proses harus berjalan di dalam koridor hukum, agar hak seluruh pihak tetap terlindungi.

“Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi,” katanya.

(Ruslan Sangadji)