PALU, KAIDAH.ID – Kuasa hukum KH Zainal Abidin, Ito Lawputra, menegaskan penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terlapor, dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, jika yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Untuk diketahui, seharusnya pemeriksaan kedua terhadap Rafiq Al Amri di Polda Sulteng, dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut

“Langkah tersebut sah dilakukan, apabila terlapor telah dua kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tegasnya kepada kaidah.ID, Jumat, 1 Mei 2026 siang.

Ia menilai, mekanisme itu penting, untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak terhambat.

“Polisi dapat melakukan penjemputan paksa jika terlapor tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah,” tegasnya.

Ito juga mengapresiasi kinerja penyidik siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), yang tetap konsisten menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak 27 Mei 2024.

Ia menyebut, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum, dalam menangani perkara sensitif yang berpotensi berdampak luas di tengah masyarakat.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan sikap Sekretariat DPD RI, yang seolah-olah menghambat proses pemanggilan terhadap terlapor. Ia menilai alasan administratif yang dikemukakan, terkait perbedaan rujukan pasal dalam regulasi lama dan terbaru, tidak seharusnya menjadi penghalang.

“Dalam ketentuan yang berlaku, penyidik wajib menyurat kepada Presiden dalam jangka waktu 30 hari. Jika tidak ada tanggapan atau penolakan resmi secara tertulis, maka proses hukum dapat tetap dilanjutkan,” jelas Ito.

Ia menegaskan, seharusnya DPD RI bersikap bijak dengan mendorong anggotanya, untuk memenuhi panggilan penyidik, bukan justru terkesan melindungi pihak yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Ito juga menyoroti alasan bahwa Rafiq Al Amri tengah menjalani masa reses. Menurutnya, dalih tersebut tidak tepat, dan terkesan menganggap remeh perkara yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk risiko konflik horizontal.

“Ini bukan perkara sepele. Ada pertanyaan moral yang muncul di publik, apakah seorang wakil rakyat boleh bertindak seolah kebal hukum,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Ketua DPD RI dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada 18 September 2025, lengkap dengan dokumen dan bukti pendukung. Namun hingga kini, belum ada respons berupa klarifikasi maupun rapat dengar pendapat (RDP).

Kondisi tersebut, lanjut Ito, menimbulkan kesan adanya pengabaian, bahkan mengarah pada dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Ia menegaskan, kepolisian memiliki kewenangan penuh dalam menangani perkara ini dan semua pihak seharusnya menghormati serta membuka diri terhadap proses hukum yang adil.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tandasnya. (*)

(Ruslan Sangadji)