Presiden Karyawan, Freddie Fernandez, mengatakan Indonesia berhasil menyelesaikan persoalan pengelolaan royalti pertunjukan publik (performing rights) melalui pembentukan LMKN, sebagai lembaga yang mengoordinasikan pengumpulan royalti secara terpusat.
KUALA LUMPUR, KAIDAH.ID – Model tata kelola royalti musik yang diterapkan Indonesia melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menjadi rujukan bagi Malaysia. Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan) secara resmi mendorong pemerintah negeri itu, agar mengadopsi mekanisme serupa dengan menempatkan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di bawah kendali pemerintah.
Usulan tersebut menjadi salah satu resolusi yang disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan Karyawan. Organisasi yang mewadahi para pegiat seni Malaysia itu menilai model LMKN mampu menjawab berbagai persoalan tata kelola royalti yang selama ini membelit industri musik Malaysia.
Presiden Karyawan, Freddie Fernandez, mengatakan Indonesia berhasil menyelesaikan persoalan pengelolaan royalti pertunjukan publik (performing rights) melalui pembentukan LMKN, sebagai lembaga yang mengoordinasikan pengumpulan royalti secara terpusat.
“Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya, dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada,” kata Freddie Fernandez dalam keterangannya di Kuala Lumpur, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Freddie, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Malaysia, untuk mereformasi sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti agar lebih adil, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut nilai royalti pertunjukan publik yang dihimpun di Malaysia mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp878 miliar setiap tahun.
Selama bertahun-tahun, kata dia, industri musik Malaysia menghadapi berbagai persoalan, mulai dari rendahnya transparansi, tingginya biaya administrasi, sistem pengumpulan yang terfragmentasi, hingga perselisihan antarlembaga manajemen kolektif. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpuasan para pencipta lagu, komposer, penulis lirik, artis, produser, maupun pemilik rekaman terhadap distribusi royalti.
Sebagai solusi, Karyawan mengusulkan pembentukan platform manajemen royalti digital terpusat yang dikelola pemerintah. Platform itu akan menjadi basis data nasional yang mencakup pendaftaran hak cipta musik, pelacakan penggunaan karya, perhitungan royalti, hingga pendistribusian kepada para pemegang hak.
“Platform yang diusulkan ini akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit,” ujar Freddie.
Melalui sistem tersebut, setiap penggunaan lagu dapat dicocokkan dengan pemegang hak yang sah, sehingga perhitungan dan pendistribusian royalti dilakukan secara otomatis berdasarkan data kepemilikan yang telah diverifikasi, serta penggunaan karya secara aktual.
Freddie menilai, mekanisme tersebut juga akan mengurangi tumpang tindih administrasi, memperkuat jejak audit, meningkatkan kepercayaan pemerintah, pemegang hak, pengguna musik, dan para pemangku kepentingan. Selain itu, sistem tersebut dinilai dapat membantu mengawasi penggunaan karya musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Ia menambahkan, model pengumpulan royalti di bawah pengawasan pemerintah, juga sejalan dengan arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025 di Malaysia yang menekankan penguatan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta distribusi royalti yang berkeadilan.
Dengan sistem tersebut, para komposer, penulis lirik, artis pertunjukan, produser, pemilik rekaman, dan pemegang hak lainnya diharapkan menerima royalti sesuai data kepemilikan yang telah diverifikasi dan penggunaan karya yang sebenarnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan