“Satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum,”
JAKARTA, KAIDAH.ID – PT Pos Indonesia (Persero) mengungkap adanya potensi kerugian sebesar Rp37,72 miliar, akibat dugaan praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan pegawai. Nilai tersebut tercantum dalam laporan keuangan perusahaan per 30 Juni 2025 dan masih bersifat estimasi, karena sejumlah kasus masih dalam proses audit serta penanganan aparat penegak hukum.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan, nilai potensi kerugian tersebut meningkat dibandingkan posisi per 31 Desember 2024 yang mencapai Rp34,48 miliar.
“Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan oleh praktik kecurangan pegawai,” demikian dikutip dari laporan keuangan PT Pos Indonesia yang diterima kaidah.ID, Ahad, 5 Juli 2026.
Kerugian terbesar berasal dari Regional 6 Makassar dengan nilai mencapai Rp18,71 miliar. Selanjutnya Regional 1 Medan mencatat potensi kerugian Rp9,52 miliar, disusul Regional 3 Bandung sebesar Rp5,69 miliar.
Sementara itu, akumulasi potensi kerugian di Regional 2 Jakarta, Regional 4 Semarang, Regional 5 Surabaya, serta Regional Head Office mencapai sekitar Rp4 miliar.
KERUGIAN JUGA DI SEJUMLAH ENTITAS ANAK
Selain di induk usaha, dugaan kerugian juga ditemukan pada sejumlah entitas anak. PT Pos Logistik Indonesia mencatat potensi kerugian sekitar Rp433,8 juta, sedangkan PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp216,58 juta.
Manajemen Pos Indonesia menjelaskan, sejumlah kasus yang menjadi dasar perhitungan kerugian tersebut, masih berada dalam berbagai tahapan proses hukum.
“Hingga saat ini beberapa kasus masih dalam tahap pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh pihak penyidik,” tulis manajemen dalam laporan keuangannya.
Di tengah munculnya temuan tersebut, kinerja keuangan Pos Indonesia juga mengalami tekanan. Hingga 30 Juni 2025, perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp117,8 miliar, turun tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp248,52 miliar.
Penurunan laba sejalan dengan melemahnya pendapatan perusahaan menjadi Rp1,8 triliun dari sebelumnya Rp2,74 triliun pada semester pertama 2024.
Meski berhasil menekan beban pokok layanan menjadi Rp1,18 triliun, laba kotor Pos Indonesia tetap turun signifikan menjadi Rp623,92 miliar dari Rp1,06 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi neraca, total liabilitas perusahaan meningkat 31,72 persen menjadi Rp9,89 triliun hingga akhir Juni 2025, dibandingkan Rp7,51 triliun pada akhir 2024. Sementara total aset naik 14,48 persen menjadi Rp18,91 triliun dari sebelumnya Rp16,46 triliun.
Arus kas dari aktivitas operasi juga berbalik negatif sebesar Rp677,52 miliar. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, Pos Indonesia masih mencatat arus kas operasi positif sebesar Rp974,77 miliar.
DANANTARA LAKUKAN AUDIT
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pos Indonesia, menyusul pengunduran diri Direktur Utama Daud Joseph pada 2 Juli 2026.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, mengatakan evaluasi yang dilakukan menemukan sejumlah persoalan tata kelola, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, selain dugaan praktik kecurangan, Danantara juga menemukan indikasi penyimpangan tata kelola, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan yang kini tengah didalami melalui proses audit dan investigasi.
“Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rohan dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan Danantara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merusak tata kelola perusahaan negara.
“Satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum,” tegasnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan