KAIDAH.ID – Polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu, Jumat, 19 November 2021 malam, menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu kepada penambang emas tanpa izin di Dongi-Dongi.  Ketiganya berinisial AI alias A (36 tahun), F alias D (31 tahun) dan MY alias Y (23 tahun). AI dan F adalah pasangan suami istri (pasutri).  

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut. Kapolres menjelaskan, pasutri AI dan F ditangkap di indekos Jalan Tanjung Manimbaya dan MY dibekuk di rumahnya, BTN Lasoani, Kota Palu.

“Pelaku AI adalah orang yang diduga selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah tambang emas rakyat Dongidongi, Kabupaten Poso,” kata Kapolres.

Menurut AKBP Bayu Indra Wiguno, Dari penangkapan pasutri itu, petugas Satnarkoba Polres Palu berhasil menemukan barang bukti sebanyak lima paket sabu-sabu yang sudah dipaket di plastik ukuran sedang  seberat 179 gram, satu kantongan plastik warna biru, satu timbangan digital dan dua unit HP .

“Saat diinterogasi, pasutri itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku MY,” ujar Kapolres.

Dari pengakuan pasutri, kata Kapolres, petugas langsung menuju rumah MY di BTN Lasoani dan menangkapnya.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, satu pack plastik, satu timbangan digital dan satu HP,” sebut Kapolres.

Para pelaku itu sekarang telah ditahan di tahanan Polres Palu untuk penyidikan lebih lanjut. *