PALU, KAIDAH.ID – Lima orang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng),. Senin, 30 Mei 2022, melaporkan Bupati Poso, ke Ombudsman Perwakilan Sulteng di Palu.
Para guru yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Adatapura Sumardi, melaporkan keputusan Bupati Poso, Nomor: 820/0886.5/BKPSDM.PSO/2022, tanggal 9 Nei 2022 tentang Mutasi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso.
“Ada dugaan maladministrasi atas terbitnya surat keputusan tersebut,” kata Sumardi.
Menurut Sumardi, terdapat beberapa kejanggalan dalam surat keputusan Bupati Poso tersebut, antara lain adanya pegawai yang telah pensiun pada 1 Mei 2022, namun dimutasi dari jabatan terakhir sebagai Kepala SDN 2 Watuawu, Kecamatan Lage, dipindahkan sebagai guru biasa di sekolah yang sama.
“Ada juga kepala sekolah yang dimutasi mejadi guru, padahal jabatan mereka sebagi Kepsek belum sampai 1 periode atau belum cukup 4 tahun, seperti Kepsek SDN Watumaeta dan Kepsek SDN Baleura dan yang lainnya,” kata dia
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, kemudian untuk memberhentikan seseorang dari jabatan Kepsek berdasarkan peraturan tersebut, harus berdasarkan penilaian Kinerja bukan berdasarkan keinginan pribadi bupati.
Ny. PJ, seorang di antara lima guru yang melaporkan Bupati Poso itu mengatakan, sangat menyayangkan tindakan bupati, akibat dikerjakan oleh orang yang tidak berkompoten dalam bidangnya alias orang tidak profesional.
“Kami melaporkan dan mengadukan ini ke Ombudsman agar nasib guru yang dimutasi mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Guru dan kuasa hukum mereka diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah.
Kepada kaidah.id, Sofyan Farid Lembah, membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan akan mempelajarinya dan segera menindaklanjuti laporan para guru dari Poso tersebut.
“Ya, tadi saya menerima para guru dari Poso dan kita segera menindaklanjutinya,” kata Sofyan Lembah. (*)
Tinggalkan Balasan