PALU, KAIDAH.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Petobo Palu berinisial IL alias Illang alias Beb (33 tahun).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto yang didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Adhi Purboyo, dalam konferensi pers, Senin, 30 Januari 2023 menjelaskan, IL alias Illang alias Beb adalah warga asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipenjara selama 17 tahun sejak 2017 silam di Lapas Petobo Palu.

IL dipenjara karena divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 4,5 kilogram sabu-sabu.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, polisi telah bekerja sejak Mei 2022 untuk mengungkap Dugan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan IL.

Dari hasil penyelidikan itu, katanya, polisi mengungkap peredaran uang dalam 14 rekening dengan nilai uang sebesar Rp42 miliar.

“Peredaran uang itu sejak 2027 hingga 2022,” ujar Kabid Humas.

Menurut Juru Bicara Polda Sulteng itu, IL tidak bekerj sendiri, tetapi melibatkan istri yang berinisial SK (28 tahun) dan mertuanya yang berinisial KAS (49 tahun).

“Rekening yang mereka bukan itu mengatasnamakan orang lain. Tujuannya untuk menampung uang hasil penjualan narkoba” jelas Kombes Didik. (*)