PALU, KAIDAH.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wagub Sulteng), Ma’mun Amir, melantik lima orang pejabat eselon dua pada Jumat, 5 Mei 2023 kemarin.

Pelantikan tersebut berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 800.1.1.4/370/BKD tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Berikut nama-nama pejabat tersebut:

  1. Sumarno sebagai Kepala Dinas Perhubungan
  2. Ruly Djanggola sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air
    3 Neng Elly sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sulteng.
  3. Abdul Raaf Malik sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Sulteng.
  4. Adiman sebagai Kepala Biro Hukum

Wagub Sulteng meminta para pejabat tersebut, agar meningkatkan kinerja, demi mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.

“Semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai tugas dan fungsi,” kata Ma’mun Amir mengingatkan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng, Muhammad Iqbal Andi Magga menilai, adanya potensi penyimpangan prosedur atau maladministrasi.

Menurut Iqbal Andi Magga, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 54 dan Pasal 55, posisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebagai pejabat yang berwenang melalukan seleksi.

“Tetapi Sekdaprov Sulteng tidak dilibatkan. Padahal yang bersangkutan ada,” kata Eki, sapaan akrabnya. (*)