PALU, KAIDAH.ID – Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapatkan Predikat Baik dan berada di posisi 10 besar secara nasional.

Komisi Informasi yang melaksanakan National Assesment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023, pada Rabu 14 Juni 2023 di Jakarta merilis, Sulteng mendapatkan bobot skor 81,34.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng Abas Rahim mengatakan, dalam dua tahun terakhir, bobot skor keterbukaan informasi publik Sulteng berada pada point 55,72 di tahun 2021 dan 73,42 pada 2022.

Dia mengatakan, KI Sulteng bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulteng secara kolaboratif, terus mendorong agar indeks KIP untuk mendapatkan peningkatan poin.

“Sulteng selalu berada pada predikat sedang. Alhamdulillah, tahun ini mendapatkan predikat baik dan menempatkan Sulteng di 10 besar secara nasional,” katanya.

Perolehan kategori baik pada penilaian periode tahun 2022-2023 ini, kata dia, bagian dari proses yang dilaksanakan KI Pusat, melalui evaluasi terhadap penerapan KIP pada institusi pemerintah pusat, yaitu kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Evaluasi tersebut, katanya, dengan dua pendekatan, yaitu monitoring dan evaluasi dan indeks KIP.

Penilaian monitoring dan evaluasi KIP, dengan melihat PPID Utama dalam melaksanakan publikasi informasi publik, melalui sarana website resmi milik pemerintah daerah.

Dari dua tahapan penilaian tersebut, jelasnya, KI melibatkan unsur masyarakat sebagai informan ahli dalam fokus grup diskusi (FGD), guna menentukan nilai monitoring dan evaluasi serta indeks KIP.

Kepala DKIPS Sulteng Sudaryano R. Lamangkona, mengapresiasi KI Sulteng, informan ahli serta pihak-pihak lain yang telah mendukung atas perolehan predikat baik terhadap penilaian KIP Sulteng.

“Semoga perolehan predikat ini dapat lebih meningkat lagi pada tahun-tahun mendatang, sebagai perwujudan Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih baik,” harap Sudaryano. (*)