JAKARTA, KAIDAH.ID – Pemerintah kembali mendorong agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini RUU tersebut berada di wilayah legislatif untuk dibahas dan disahkan.

“Masalah RUU Perampasan Aset sekarang ada di DPR. Pemerintah sudah menyerahkannya ke DPR,” kata Supratman kepada jurnalis di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Supratman menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah menerima penjelasan dari DPR, terkait keterlambatan pengesahan RUU tersebut.

“Salah satu alasan adalah, waktu yang sangat singkat di masa sidang DPR periode 2019-2024, yang akan berakhir pada Oktober 2024,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah berencana kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2024-2029. Menurut Supratman, pemerintah sedang menyusun Prolegnas yang akan diajukan kepada DPR periode mendatang, dan RUU tersebut menjadi salah satu prioritas.

“Sekarang ini, kami sedang memasuki pembahasan Prolegnas. Nanti kami akan berkomunikasi dengan presiden, apakah RUU dimaksud akan tetap dilanjutkan dalam Prolegnas atau tidak,” ungkap Supratman.

Ia menambahkan, pihak Kemenkumham akan mendorong Presiden Joko Widodo, untuk tetap memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2024-2025.

“Ini yang sedang kami diskusikan agar dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun depan,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya, pada Agustus 2024, mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebyt menjadi Undang-Undang Perampasan Aset. Desakan ini muncul setelah adanya dinamika pembahasan revisi UU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, DPR saat itu menjawab bahwa mereka sudah tidak memiliki cukup waktu untuk membahas RUU Perampasan Aset di sisa masa sidang. Padahal, RUU ini sudah berulang kali diajukan pemerintah sejak 2012 dan selalu masuk dalam daftar Prolegnas setiap tahunnya.

Masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 20 Oktober 2024, dan presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan melanjutkan pemerintahan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji