MOROWALI, KAIDAH.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu, 18 Februari 2026, berujung insiden yang menyebabkan dua petugas keamanan mengalami luka bakar.

Kedua korban merupakan personel Morowali Security Service (MSS), yakni I Made Andika Putra (23) dan Ahyar (29). I Made Andika Putra mengalami luka bakar di bagian bokong kanan dan kiri, kedua telapak tangan, serta pinggang. Sementara Ahyar mengalami luka pada telapak tangan kanan, punggung jari tangan kiri, dan lutut.

Keduanya telah mendapatkan penanganan medis di Klinik 1 IMIP. Manajemen memastikan, seluruh biaya pengobatan ditanggung perusahaan, dan kondisi korban terus dipantau secara intensif.

Selain itu, Tim Satuan Khusus bersama Polsek Bahodopi tengah mengawal penanganan insiden tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen PT IMIP menyayangkan terjadinya insiden kekerasan dalam aksi, yang sebelumnya disampaikan sebagai unjuk rasa damai. Perusahaan menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus tetap menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan bersama.

Aksi tersebut dilatarbelakangi sejumlah tuntutan SBIMI terhadap manajemen PT KINRUI dan PT KXNI. Di antaranya penghentian dugaan pungutan liar terkait Surat Izin Mengemudi Perusahaan (SIMPER), penolakan pengurangan poin kinerja dan potongan upah sepihak, pemenuhan makan dua kali bagi pekerja shift, pemberian tunjangan produksi, serta tuntutan agar tidak terjadi diskriminasi dan mutasi sepihak terhadap anggota serikat pekerja.

SBIMI juga menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi, yang disebut sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya merupakan pengurus aktif serikat pekerja.

Ketua SBIMI, Andi Ilham, menyatakan pihaknya menilai belum memperoleh ruang dialog yang memadai dalam penyampaian tuntutan. Ia juga menyoroti adanya ketidaksepahaman terkait pelaksanaan norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta kebijakan ketenagakerjaan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, PT IMIP bersama perwakilan manajemen PT KINRUI dan PT KXNI telah menggelar pertemuan dengan SBIMI pada hari yang sama. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa keputusan terkait 26 karyawan Departemen Jetty Konstruksi tetap berlaku.

HR Industrial Relations PT IMIP, Syafaruddin, menyampaikan perusahaan memberikan waktu 14 hari kepada karyawan terdampak untuk mengajukan penawaran solusi.

“Para karyawan yang terdampak diberikan ruang selama 14 hari untuk mengajukan tawaran solusi yang dapat menjamin masa depan kerja mereka. Salah satu kemungkinan yang dapat dipertimbangkan adalah mutasi atau penempatan di perusahaan lain dalam kawasan,” ujarnya.

Syafaruddin menegaskan, keputusan hasil pertemuan tersebut telah ditetapkan. Namun demikian, perusahaan tetap membuka ruang dialog lanjutan melalui mekanisme bipartit untuk membahas tuntutan lainnya.

Perwakilan PT KINRUI dan PT KXNI juga menyatakan kesiapan memfasilitasi pembahasan melalui dialog bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan mediator sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT IMIP kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial melalui jalur dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pekerja di kawasan industri tersebut. (*)

(Ruslan Sangadji)