JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), membeberkan fakta baru di tengah polemik anjloknya royalti dangdut yang disorot Rhoma Irama.

LMKN menegaskan, royalti lagu dan/atau musik periode Januari–Juni 2025 kategori non-logsheet, telah disalurkan dengan nilai lebih dari Rp2,3 miliar kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada 6 November 2025 di Jakarta.

Penyaluran tersebut bahkan dihadiri langsung oleh Rhoma Irama yang juga merupakan pendiri LMK RAI. Fakta ini menjadi sorotan, karena muncul di tengah kritik keras Rhoma Irama terkait turunnya royalti dangdut hingga sekitar Rp25 juta.

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menjelaskan bahwa persoalan royalti tidak sesederhana yang disampaikan ke publik. Ia mengungkap adanya penolakan distribusi oleh Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Penolakan itu tertuang dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ARDI meminta data rinci yang telah divalidasi serta skema perhitungan royalti yang transparan sebelum distribusi dilakukan.

“ARDI meminta data yang telah divalidasi oleh pihak berwenang sebagai referensi pendistribusian royalti,” ujar Noor.

Ia menambahkan, royalti tahap pertama periode Januari–Juni 2025 yang sempat ditolak itu, disepakati untuk diakumulasikan pada distribusi berikutnya, dengan syarat adanya perbaikan data dan sistem yang akuntabel.

Selain itu, ARDI juga mengusulkan perluasan sumber data (proxy), termasuk dari bar atau kafe dangdut, radio dangdut, hingga panggung hiburan rakyat atau hajatan—sektor yang selama ini menjadi basis utama perputaran musik dangdut.

LMKN menegaskan, distribusi royalti telah dilakukan sesuai mekanisme resmi, berbasis data yang telah diverifikasi dan divalidasi, serta dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS).

Dalam surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima penolakan ARDI. Jika penolakan berlanjut, dana royalti akan dimasukkan dalam distribusi berikutnya sambil menunggu penyempurnaan data.

LMKN juga mencatat, permintaan pembaruan data karya dan anggota yang ditargetkan paling lambat 1 Februari 2026, baru dipenuhi ARDI pada 2 Maret 2026.

“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi dapat diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” jelas Noor.

LMKN berencana membuka dialog dengan ARDI guna membahas tata kelola royalti secara konstruktif. Bahkan, mereka menyebut ada potensi kenaikan nilai royalti bagi pedangdut pada distribusi selanjutnya.

Di tengah polemik ini, LMKN mengimbau semua pihak, termasuk Rhoma Irama dan Ikke Nurjannah, untuk melakukan klarifikasi langsung sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” tegas Noor. (*)

(Ruslan Sangadji)