AMPANA, KAIDAH.ID – Anggota Komisi XI sekaligus Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin M. Said, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan UU APBN, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa.
Hal tersebut disampaikan Muhidin M. Said saat menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah di Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, Selasa, 28 April 2026.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, SH, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Workshop ini juga menghadirkan sejumlah pembicara lain, yakni Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta KPPN Poso.
Peserta workshop terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam materinya bertajuk “Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan UU APBN dan Kebijakan Pemerintah Terkait Desa”, Muhidin menjelaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global, pembangunan dari desa menjadi salah satu kunci pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Desa adalah unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, desa paling memahami kondisi riil warganya, termasuk persoalan ekonomi, sosial, dan kebutuhan pembangunan di tingkat bawah,” ujar Muhidin.
Ia menegaskan, DPR RI mendukung arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan desa sebagai bagian penting dari Asta Cita, khususnya komitmen membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi.
Muhidin juga menyoroti kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diarahkan untuk mendukung pembangunan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang besar bagi desa untuk memperkuat aktivitas ekonomi lokal, memperluas akses permodalan, dan meningkatkan perputaran uang di tingkat desa.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa peluang besar tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen penting pemerataan ekonomi. Tetapi pengelolaannya harus profesional, diawasi dengan baik, dan tidak boleh membuka ruang penyimpangan,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XI yang bermitra dengan BPKP, Muhidin mendorong agar BPKP terus memperkuat peran pengawasan, pendampingan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa, BUMDes, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan agar pemerintah desa mampu mengelola anggaran dan aset ekonomi desa secara sehat, produktif, dan berkelanjutan.
“BPKP memiliki peran penting untuk memastikan agar kebijakan besar pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat desa dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan,” tambah Muhidin.
Ia berharap, melalui workshop ini, pemerintah daerah, camat, dan para kepala desa semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan desa yang kuat, mandiri, dan sejahtera, Indonesia diyakini akan semakin siap mewujudkan pemerataan pembangunan dan memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan