Oleh: Prof. Muhd. Nur Sangadji / Guru Besar Universitas Tadulako Palu
Hari ini 22 April 2026. Dunia mengingatnya sebagai hari bumi. Pertama kali diperingati pada 22 April 1970 di Amerika Serikat. Senator Gaylord Nelson yang menggagasnya.
Pemicunya, kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di California. Tentu merusak biota laut dan mengancam kehidupan. Peristiwa tahun 1970 itu, bangkitkan kesadaran kolektif sekitar 20 jutaan manusia.
———-
Dari 22 April 1970 sd 22 April 2026, sudah lebih setengah abad. Namun, kerusakan terlihat kian parah. Di Indonesia, kehancuran bumi bergerak terutama dari darat. Industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan tumbuh masif.
Memusnahkan kehidupan di lahan, danau, sungai dan laut secara simultan. Bencana ekologis. Akar persoalannya adalah kehendak mengejar pertumbuhan ekonomi atas nama kesejahteraan. Tapi, apa pun hitung hitungannya, fakta perlihatkan terjadi ketidakadilan ekonomi, sosial dan ekologis secara nyata.
Ingat lagu Iwan fals di tahun 80-an? “Orang pintar tarik subsidi, anak kami kurang Gizi”… Oleh karena itu, Gubernur sampai mengulanginya tiga kali kata Hancur Hancuran….
Saya telah melihat langsung fakta ini di lapangan…. MENGERIKAAAAN….
———–
Dahulu, tahun 1989, saya merasa berdosa ikut membongkar hutan Bungku Tengah untuk tanam kelapa sawit. Hutan premier lebat berganti dengan satu jenis tanaman monokultur kelapa sawit. Aturannya ketat, tidak boleh dibuka pada kemiringan tebing tertentu.
Meskipun begitu, sudah sangat merugikan dari sisi biodiversitas. Manfaat ekonomi tentu ada. Tapi, di areal bukaan tambang ini, tidak ada satu tanaman pun yang tersisa. Dikupas sampai ke puncak. Bumi terbuka telanjang. Erosi permukaan, longsor dan banjir bisa terjadi setiap saat secara periodik, mengikuti dinamika klimatologi.
Di lapangan, terdapat fakta yang lebih parah. Karena, ada pelanggaran serius berkaitan kesengajaan maupun kelalaian. Konkretnya sebagai contoh, berkaitan dengan pertambahan areal di luar izin dan pengelolaan limbah B3.
SAYA MENYAKSIKAN LANGSUNG
Artikel ini saya tulis sambil membahas AMDAL berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Tipe dokumen ini, adalah bukti dari sanksi pelanggaran tersebut. Dan itu, banyak. Bayangkan kalau penegakan hukum lingkungan hidup tidak menemukan atau terjadi main mata.
Bumi dan manusia akan hancur bersama oleh keteledoran ini. Karena itu, satukan energi untuk bantu perjuangan keadilan ekonomi, sosial dan ekologi.
Mengapa? Sebab, saya saksikan sendiri, bagaimana para pemburu harta karun tambang ini berpacu tanpa ampun. Jalan raya provinsi yang menjadi hak publik saja hancur-hancuran. Jalan umum ini digunakan untuk operasi tambang. Padahal ada begitu banyak alat berat milik sejumlah perusahaan tersebut. Tidak ada inisiatif untuk merapikan poros jalan tersebut. Itu baru satu contoh pengabaian. Belum yang lainnya.
————-
Di Kolonodale dan bungku khususnya, saya melihat orang berlomba membongkar kekayaan buminya. Sedangkan daerahnya sendiri, relatif tidak nampak kemajuannya, ironik. Saya bicara dengan Bupati Morowali Utara, beliau bilang: terkendala kewenangan.
Jadi, apakah kita biarkan semua ini sambil terus menonton saja? Membiarkan rakyat kita mati satu persatu oleh bencana ekologis dan konflik sosial?
Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah, sudah relatif lama memukul gong di tingkat nasional saat masih menjadi anggota DPR RI. Beliau berteriak lantang tentang ketidakadilan (ekonomi, sosial dan ekologi) tersebut. Tapi siapa yang peduli?
Lantas, kita harus bikin apa?
Selamat hari Bumi, 22 April 2026. Di momentum ini kita harus merenung dan bertindak. Individu atau kolektif. Sama-sama penting. Tanpa itu, kita tinggal menunggu kematian. (*)
Wallahu a’lam


Tinggalkan Balasan