JAKARTA, KAIDAH.ID – Pemerintah dan DPR RI menegaskan penataan total tata kelola royalti musik nasional, dengan menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik royalty musik dan/atau lagu. Kebijakan ini sekaligus mengakhiri praktik penarikan oleh banyak Pelaksana Harian (PH) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai kurang tertib dan minim transparansi.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 tertanggal 27 Agustus 2025, yang secara eksplisit menyatakan, seluruh kewenangan penarikan dan penghimpunan royalti berada di LMKN, baik untuk pencipta maupun pemilik hak terkait.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari penegasan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat dengar pendapat bersama LMKN dan LMK pada 21 Agustus 2025.
“Penarikan royalti lagu dan/atau musik dipusatkan di LMKN, sembari dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan transparansi,” tegas Dasco.
Sebagai konsekuensi langsung, LMKN mencabut seluruh delegasi kewenangan dari sejumlah PH LMK dari WAMI, RAI, SELMI, KCI, PAPPRI, ARDI, dan lainnya. Pelaku usaha pun diminta tidak melayani penagihan royalti dari pihak mana pun di luar LMKN, serta melaporkan jika masih ditemukan praktik tersebut.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
“Penarikan royalti adalah kewenangan penuh LMKN. Sedangkan LMK tidak lagi memiliki otoritas untuk menarik royalti,” tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam audiensi terbuka bersama LMKN, LMK dan Musisi di Graha Pengayoman, 31 Oktober 2026 lalu.
Pemerintah juga, kata Menteri Hukum, memastikan akan merampingkan jumlah LMK secara signifikan, dari sekitar 17 lembaga menjadi hanya dua hingga tiga lembaga. Langkah ini diambil setelah ditemukan praktik distribusi royalti yang tidak berbasis data, yang berpotensi merugikan pencipta dan pelaku industri musik.
Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan menegaskan, langkah tegas Menteri Hukum tersebut diambil, setelah ditemukan adanya praktik distribusi royalti yang tidak didukung data memadai, serta belum memiliki skema dan aturan distribusi baku yang seragam dan transparan.
“Itulah yang berpotensi merugikan pencipta dan pelaku industri musik. Pemerintah memastikan praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas, tidak akan terjadi dalam sistem baru yang tengah dibangun bersama LMKN saat ini,” tegas Marcell Siahaan.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa sentralisasi ini merupakan langkah korektif untuk memastikan sistem yang lebih adil.
“Pemusatan penarikan royalti di LMKN bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi pencipta dan pemilik hak terkait,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menilai polemik yang muncul belakangan tidak relevan, karena kebijakan tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Pertanyaannya, kenapa baru sekarang dipersoalkan,” ujarnya.
Distribusi Royalti Tembus Rp179,33 Miliar
Di tengah penataan tersebut, kinerja distribusi royalti juga menunjukkan capaian signifikan. Sepanjang 2026, LMKN telah menyalurkan royalti melalui sejumlah LMK sebesar Rp179,33 miliar, terdiri dari Rp155,12 miliar dari sektor digital dan Rp24,20 miliar dari non-digital.
Penegasan sentralisasi ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam mengakhiri praktik penarikan royalti yang tidak terkoordinasi, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemilik hak terkait dan pelaku industri musik terlindungi secara lebih adil dan transparan.
Berikut rincian distribusi royalti per LMK:
- Non-Digital 2025 (dibayarkan 2025): Rp13,18 miliar, yang rinciannya adalah:
- KCI: Rp3.378.517.697
- RAI: Rp2.304.352.624
- WAMI (general): Rp4.795.341.428
- PRISINDO: Rp501.202.981
- PAPPRI: Rp208.772.872
Untuk kategori Live event:
- WAMI: Rp1.936.848.094
- KCI: Rp52.357.198
- RAI: Rp4.830.904
- Langgam Kreasi Budaya: Rp4.170.621
- Non-Digital 2026 (periode 2025, dibayar 2026): Rp11,02 miliar, yang rinciannya adalah:
- SELMI: Rp4.538.289.953
- RAI: Rp63.196.261
- WAMI (live event + adjustment): Rp6.374.522.816
- RAI (live event total): Rp40.175.241
- TRI: Rp5.950.226
Total Non-Digital: Rp24.208.528.916
- Digital 2025 (dibayar 2025): Rp137,13 miliar, dengan rincian:
- WAMI: Rp136.219.278.806
- RAI: Rp911.937.450
- Digital 2026 (periode 2025, dibayar 2026): Rp17,99 miliar, rinciannya:
- WAMI: Rp16.679.235.007
- RAI: Rp708.359.137
- KCI: Rp557.550.046
- TRI: Rp51.923.128
Total Digital: Rp155.128.283.574
Dengan demikian, total keseluruhan gabungan distribusi royalti digital dan non-digital mencapai Rp179.336.812.490. (*)

Tinggalkan Balasan