JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendistribusikan royalti melalui skema Unlogged Performance Allocation (UPA) periode Juli-Desember 2025 sebesar Rp4.627.077.246. Sementara itu, distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu akan mulai diterapkan secara bertahap pada awal Juni 2026.
Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, Jumat, 29 Mei 2026, menjelaskan bahwa dari total distribusi tersebut, sebesar Rp2.234.449.383 dialokasikan kepada 10.074 pencipta dan/atau pemegang hak cipta anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Selain itu, Rp1.151.313.932 didistribusikan kepada 556 produser anggota LMK, sedangkan Rp1.151.313.932 lainnya disalurkan kepada 1.830 pelaku pertunjukan anggota LMK.
Menurut Bigi, distribusi UPA dilakukan berdasarkan Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026 tentang Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Periode Tahun 2026.
Ia menjelaskan, distribusi kepada sejumlah LMK masih berlangsung, dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.
Untuk kelompok pencipta dan pemegang hak cipta, proses distribusi masih berjalan di tingkat LMKN. Pada hari yang sama, LMKN juga berkoordinasi dengan LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) guna mempercepat penyelesaian distribusi.
Sementara itu, kelompok produser seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) telah menyampaikan invoice distribusi. Adapun LMK lainnya masih dalam tahap koordinasi administrasi.
Pada kelompok pelaku pertunjukan, Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), SELMI, dan Citra Nusa Swara (CNS) masih menunggu penyampaian invoice distribusi, sementara LMK lainnya masih menjalani proses koordinasi.
LMKN menegaskan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu yang mulai diterapkan secara bertahap pada Juni 2026 dapat berjalan paralel dengan skema UPA.
SLEEPING REPERTOIRE
Dalam upaya memperkuat tata kelola distribusi berbasis data, LMKN juga memperkenalkan istilah sleeping repertoire (repertoar tertidur) bagi repertoar anggota LMK, yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan lagu, tetapi masih menerima distribusi melalui skema UPA.
“Repertoar yang selama dua periode distribusi berturut-turut tidak muncul dalam data penggunaan, dapat dikategorikan sebagai sleeping repertoire,” kata Bigi.
Ia menjelaskan, repertoar yang masuk kategori tersebut, tidak lagi diperhitungkan dalam distribusi UPA berikutnya, apabila selama dua periode berturut-turut tidak terdapat data penggunaan yang terverifikasi.
“Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong distribusi royalti yang semakin berbasis pada data penggunaan karya yang aktual dan terukur,” ujarnya.
Menurut Bigi, alokasi UPA ditetapkan sebesar 20 persen dari royalti yang ditarik dan dihimpun dari pengguna lagu yang tidak menyerahkan data penggunaan lagu kepada LMKN.
“Karena LMKN menggunakan data penggunaan lagu dari monitoring radio, televisi, dan platform digital sebagai dasar formula distribusi royalti, maka UPA diperlukan untuk mengompensasi kemungkinan adanya lagu yang diputar tetapi belum tercakup dalam data referensi tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, skema UPA juga diterapkan di berbagai negara. Namun, alokasi UPA di Indonesia relatif lebih besar karena LMKN periode 2025–2028 sedang mendorong penguatan distribusi royalti berbasis data penggunaan karya.
Selain itu, LMKN mengingatkan pentingnya akurasi dan pembaruan data anggota yang disampaikan masing-masing LMK karena berpengaruh langsung terhadap proses penghitungan dan distribusi royalti.
“Kami mengimbau setiap LMK untuk memastikan data yang disampaikan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kendala dalam distribusi royalti ke depan,” kata Bigi.
LMKN menargetkan, sistem distribusi royalti ke depan semakin akurat, transparan, dan berbasis data penggunaan karya yang terverifikasi. (*)


Tinggalkan Balasan