Oleh: Nudin Lasahido / Kaidah.ID

Selama puluhan tahun, perusahaan-perusahaan kelapa sawit berbasis Singapura membangun kerajaan bisnis di atas tanah Indonesia. Ketika Jakarta akhirnya bergerak, bursa Singapura langsung berguncang.

ANGKA itu tidak muncul dari mana-mana. USD 908 miliar. Atau jika dikonversi ke rupiah dengan kurs hari ini: sekitar Rp15.400 triliun.

Itulah yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai kerugian Indonesia selama 34 tahun terakhir, uang yang seharusnya masuk ke kas negara, lenyap melalui sebuah mekanisme yang tampak legal di permukaan, tapi bekerja seperti selang bocor yang tidak pernah ada yang mau perbaiki.

Mekanismenya punya nama teknis: under-invoicing. Dalam bahasa warung kopi, artinya sederhana: jual mahal, laporkan murah, selisihnya simpan di luar negeri. Dan Singapura, selama ini, adalah tempat menyimpannya.

STRUKTUR YANG DIRANCANG UNTUK MENGALIRKAN UANG KE LUAR NEGER

Tidak ada yang bisa menuduh perusahaan-perusahaan ini bodoh. Mereka membangun struktur dengan sangat cermat. Kebun sawitnya di Kalimantan. Pabrik pengolahannya di Sumatera. Buruhnya orang Indonesia. Tanahnya — entah bagaimana caranya — juga tanah Indonesia yang dikonsesi selama puluhan tahun dengan harga yang tidak pernah benar-benar setara.

Tapi perusahaan induknya? Terdaftar di Singapura. Di negara yang pajak korporasinya rendah, regulasinya ramah investor, dan devisa hasil ekspor tidak harus pulang ke negara asal sumber dayanya.

Laporan keuangan mereka sendiri yang bercerita. First Resources Ltd, salah satu raksasa sawit yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Singapura, mencatat 66 persen pendapatannya berasal dari operasi di Indonesia. I Plantation bahkan lebih ekstrem: 99 persen.

Hampir seluruh denyut bisnis mereka bersumber dari bumi Indonesia. Tapi keuntungannya dikelola, diparkir, dan didistribusikan dari gedung-gedung di Singapura. Dan selama 34 tahun, tidak ada yang cukup serius mempersoalkan ini.

30 MEI 2026: PIDATO YANG MENGGUNCANG BURSA

Presiden Prabowo Subianto berbicara di hadapan rapat paripurna DPR. Isinya bukan sekadar retorika kedaulatan yang biasa terdengar setiap musim kampanye. Presiden mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu: seluruh ekspor komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan mineral, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Tidak ada lagi jalur langsung dari perusahaan swasta ke pembeli luar negeri, tanpa melewati mekanisme negara. Pesan implisitnya tajam: negara ingin tahu persis berapa yang dijual, kepada siapa, dan dengan harga berapa.

Dan reaksi pasar tidak menunggu lama. Dalam lima hari perdagangan berikutnya, saham-saham sawit di Bursa Efek Singapura rontok berjamaah. First Resources turun 28 persen. MP Evans Group anjlok 24,2 persen. I Plantation merosot 21 persen. Golden Agri terkoreksi 18 persen. Wilmar International, raksasa agribisnis yang namanya belakangan terseret penyelidikan Kejaksaan Agung, ikut tergerus 9,36 persen. Di Jakarta, IHSG sempat melemah lebih dari dua persen di hari yang sama. Pasar tidak berbohong. Ketika investor menjual saham secepat itu, artinya mereka percaya model bisnis lama sedang terancam sungguhan.

ADA APA DI BALIK LAYAR ITU

Kejaksaan Agung sudah lebih dulu bergerak sebelum pidato itu. Pada awal 2025, penyelidikan internal Kementerian Keuangan membongkar dugaan manipulasi harga ekspor oleh sepuluh eksportir besar sawit. Modusnya: nilai ekspor dilaporkan jauh di bawah harga pasar sebenarnya. Selisihnya mengalir ke rekening perusahaan bayangan yang didirikan di luar negeri, terutama Singapura.

Wilmar, salah satu nama terbesar dalam daftar, harus menyerahkan dana deposito senilai Rp11,8 triliun kepada Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut. Sahamnya di Singapura sempat anjlok 11 persen, penurunan terdalam sejak pandemi 2020. Ini bukan kasus tunggal. Ini pola. Dan pola itu berlangsung bukan karena tidak ada yang tahu, melainkan karena struktur yang ada memang membiarkannya berjalan.

Lantas siapa yang membayar harga? Di tengah semua pergolakan itu, ada satu kelompok yang tidak pernah disebut dalam berita bursa: petani sawit mandiri. Ketika kebijakan baru diumumkan dan ketidakpastian melanda industri, sejumlah pabrik pengolahan memilih menunda pembelian Tandan Buah Segar dari petani. Tender CPO milik perusahaan negara terhenti sementara mekanisme baru belum sepenuhnya berjalan.

Petani tidak punya pilihan untuk wait and see. Buah sawit yang sudah dipanen harus segera dijual, atau membusuk. Ini ironi yang tidak kecil: orang-orang yang tanahnya menjadi sumber kekayaan bagi perusahaan-perusahaan yang listing di Singapura, adalah orang-orang pertama yang merasakan tekanan ketika sistem itu mulai diguncang.

Kemudian, bagaimana dengan penerapan Pasal 33 UUD 1945? Pasal itu sejatinya ada tapi lama tertidur. Pemerintah berdalih pada Pasal 33 UUD 1945: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Pasal itu sudah ada sejak 1945. Artinya selama delapan dekade, ia ada di dalam konstitusi tapi tidak cukup kuat mencegah struktur yang memungkinkan keuntungan alam Indonesia mengalir ke luar negeri secara sistematis.

Kebijakan ekspor satu pintu, adalah upaya memberi gigi pada pasal yang selama ini hanya menjadi hiasan teks hukum. Apakah akan berhasil? Bergantung pada seberapa konsisten implementasinya, dan seberapa kuat tekanan balik dari industri yang selama ini paling diuntungkan oleh sistem lama.

CATATAN AKHIR

Anjloknya saham-saham sawit Singapura bisa dibaca dengan dua cara. Pertama: sebagai kerugian, ketidakpastian kebijakan yang mengganggu iklim investasi dan merugikan industri yang sudah berjalan. Kedua: sebagai konfirmasi, bahwa kebijakan itu menyentuh sesuatu yang selama ini tidak boleh disentuh.

Bahwa ada yang sangat bergantung pada Indonesia agar tetap menjadi kebun yang besar, murah, dan tidak terlalu banyak bertanya tentang ke mana perginya uang itu, selama 34 tahun.

(Laporan ini disusun berdasarkan data publik dan pemberitaan yang tersedia hingga Juni 2026)

Editor: Ruslan Sangadji