WAMI menjalankan mandat sebagai LMK dalam melakukan penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti atas penggunaan karya musik, termasuk lisensi digital dari dalam maupun luar negeri. Mandat tersebut mengacu pada Keputusan LMKN Nomor 002.SK.LMKN.V.2026.
JAKARTA, KAIDAH.ID – Wahana Musik Indonesia (WAMI) kembali menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan penerbit musik. Pada periode kedua tahun 2026, total royalti yang didistribusikan mencapai Rp45 miliar kepada lebih dari 7.000 penerima.
Penyaluran tersebut dilakukan setelah data penggunaan karya musik, khususnya untuk layanan digital, melalui proses verifikasi bersama antara WAMI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
WAMI menjalankan mandat sebagai LMK dalam melakukan penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti atas penggunaan karya musik, termasuk lisensi digital dari dalam maupun luar negeri. Mandat tersebut mengacu pada Keputusan LMKN Nomor 002.SK.LMKN.V.2026.
Proses verifikasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum royalti didistribusikan. Data penggunaan karya musik yang menjadi dasar penghitungan terlebih dahulu dicocokkan dan diverifikasi untuk memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak dapat disalurkan berdasarkan penggunaan karya yang tercatat.
Sementara untuk penggunaan karya musik pada layanan publik komersial non-digital, proses penghimpunan dan verifikasi royalti tetap dilakukan oleh LMKN. Selanjutnya, royalti tersebut disalurkan kepada anggota melalui masing-masing LMK.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengatakan peningkatan nilai distribusi royalti pada periode kedua tahun ini merupakan kabar menggembirakan bagi para anggota.
“Alhamdulillah, nilai distribusi pada periode ini mengalami peningkatan. Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para anggota sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Adi Adrian dalam siaran pers yang diterima kaidah.ID, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurut dia, WAMI terus berupaya memperbaiki tata kelola distribusi agar proses penyaluran royalti dapat berlangsung secara transparan dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan proses distribusi semakin transparan, akurat, dan tepat waktu di setiap periodenya,” ujar Adi.
Total royalti Rp45 miliar yang disalurkan pada periode kedua ini, berasal dari berbagai sumber penggunaan karya musik. Selain penggunaan secara digital dan non-digital, terdapat pula royalti dari klaim yang sebelumnya belum dapat didistribusikan, karena pencipta atau pemilik hak belum terdaftar sebagai anggota LMK.
Setelah dilakukan pencocokan data, verifikasi, dan penghitungan sesuai mekanisme distribusi yang berlaku, royalti kemudian disalurkan kepada anggota berdasarkan data penggunaan karya musik yang telah diproses.
Sejumlah musisi tercatat sebagai penerima royalti terbanyak dalam distribusi periode kedua tahun 2026. Mereka di antaranya Hindia atau Baskara Putra, Eross Candra dari Sheila On 7, Roby Satria dari Geisha, Pasmarizal, serta Ade Nurulianto dari Govinda.
Besaran royalti yang diterima setiap anggota berbeda-beda. Hal itu dipengaruhi sejumlah faktor, seperti frekuensi penggunaan karya, jenis penggunaan, kelengkapan data penggunaan atau usage/logsheet, besaran dana pada masing-masing kategori, serta ketentuan distribusi yang berlaku.
Dengan distribusi royalti yang mencapai Rp45 miliar, WAMI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan royalti. Proses verifikasi dan pencocokan data juga terus diperkuat agar hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya musik dapat diterima secara lebih transparan, akurat, dan tepat waktu. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan