Uji coba e-voting di Jawa Timur pun menjadi langkah awal. Jika berhasil, Kementerian Hukum berpeluang menghadirkan wajah baru dalam proses pengisian jabatan birokrasi di Indonesia
SURABAYA, KAIDAH.ID – Kementerian Hukum RI membuat gebrakan baru dalam pengisian jabatan di lingkungan birokrasi. Untuk pertama kalinya, Kementerian Hukum menguji mekanisme electronic voting atau e-voting, untuk menentukan calon pejabat yang dinilai layak memimpin.
Uji coba itu dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, turun langsung melihat pelaksanaan uji coba tersebut.
Para pegawai dilibatkan dalam proses pemilihan. Mereka diberi ruang untuk memberikan suara terhadap calon pejabat, yang dianggap memiliki kemampuan memimpin.
Menurut Menteri Supratman, e-voting bukan untuk menggantikan sistem birokrasi yang sudah berjalan. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan bentuk pelimpahan sebagian hak Menteri. Tujuannya memberi ruang partisipasi kepada pegawai dalam menentukan sosok yang akan mengisi jabatan tertentu.
“E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah,” kata Supratman.
Terutama, kata dia, untuk menentukan pejabat manajerial. Termasuk Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, dan jabatan lainnya.
Supratman menyebut uji coba di Jawa Timur sebagai langkah eksperimental.
Kementerian Hukum ingin menemukan model baru dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Ia bahkan mengaku mencari referensi. Apakah mekanisme serupa pernah digunakan untuk memilih pejabat struktural di organisasi pemerintahan lainnya.
Karena itu, hasil uji coba di Jawa Timur akan menjadi bahan evaluasi. Jika dinilai efektif, mekanisme tersebut bukan tidak mungkin diperluas.
Namun, Menteri Supratman menegaskan, calon yang mengikuti e-voting, bukanlah kandidat yang muncul secara tiba-tiba.
Mereka telah melalui proses penilaian. Mereka juga telah memenuhi kualifikasi dalam sistem manajemen talenta Kementerian Hukum.
Dengan demikian, e-voting di Kementerian Hukum itu, bukan sekadar memilih berdasarkan popularitas. Ada proses seleksi dan penilaian, yang menjadi dasar sebelum seorang calon masuk dalam tahapan pemungutan suara.
Bagi Supratman, teknologi hanyalah alat. Keberhasilan sistem tersebut tetap, bergantung pada kualitas orang-orang yang menjalankannya.
Hubungan antara Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, pejabat struktural, dan seluruh pegawai menjadi kunci. Semuanya harus mampu membangun pola kerja yang solid. Tujuannya satu, membuat organisasi bergerak lebih efektif.
Supratman Andi Agtas menegaskan, inovasi dalam pengisian jabatan bukanlah tujuan akhir. Yang paling penting adalah membangun birokrasi yang transparan. Birokrasi juga harus efektif dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Uji coba e-voting di Jawa Timur pun menjadi langkah awal. Jika berhasil, Kementerian Hukum berpeluang menghadirkan wajah baru dalam proses pengisian jabatan birokrasi di Indonesia. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan