Kewajiban lisensi tersebut mencakup berbagai jenis usaha yang menggunakan musik, sebagai bagian dari kegiatan komersial. Di antaranya diskotek, pub dan bar, restoran, arena olahraga, pusat kebugaran, hingga toko

JAKARTA, KAIDAH.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak HW Group atau Holywings Group, segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.

LMKN menyebut kewajiban tersebut belum diselesaikan HW Group dalam tiga tahun terakhir, sementara penggunaan musik di sejumlah unit usaha perusahaan itu hingga kini masih berlangsung.

Manajer Lisensi LMKN Nur Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kewajiban lisensi tersebut, termasuk melalui komunikasi dan pertemuan dengan manajemen HW Group.

“Berdasarkan hasil visit kami, penggunaan musik dan lagu di setiap brand HW masih berlangsung,” kata Nur Arifin, 11 Agustus 2026.

Menurutnya, kewajiban lisensi tersebut mencakup berbagai jenis usaha yang menggunakan musik, sebagai bagian dari kegiatan komersial. Di antaranya diskotek, pub dan bar, restoran, arena olahraga, pusat kebugaran, hingga toko.

Jumlah unit usaha HW Group yang masuk dalam cakupan lisensi diperkirakan lebih dari 70 outlet. Adapun nilai kewajiban royalti yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Sejumlah brand yang berada dalam jaringan HW Group antara lain Atlas Beach Fest, The H Club, Gold Dragon, Golden Tiger, Helen’s Night Mart, W Superclub, Phoenix Gastro Bar, dan Rocca Osteria & Bar.

Selain penggunaan musik di unit-unit usaha tersebut, LMKN juga mencatat adanya sejumlah kegiatan atau event yang diselenggarakan HW Group yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial, tetapi belum dilakukan pengurusan lisensinya kepada LMKN.

“Bahwa sampai dengan saat ini, LMKN telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan dan penyelesaian kewajiban lisensi kepada HW Group, termasuk melalui komunikasi dan pertemuan dengan pihak HW Group. Namun hingga kini belum ada titik temu terkait penyelesaian kewajiban lisensi tersebut,” jelas Arifin.

Royalti Merupakan Hak Ekonomi Pencipta

Arifin menegaskan, pembayaran royalti merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha, yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.

Royalti yang dihimpun melalui mekanisme lisensi tersebut, selanjutnya didistribusikan kepada pencipta, komposer, dan pemilik hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Arifin, pemenuhan kewajiban royalti tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

“Pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait yang karyanya digunakan untuk kepentingan komersial,” ujarnya.

Meski telah melakukan penagihan, LMKN menyatakan masih mengedepankan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. LMKN berharap, HW Group segera menunjukkan itikad baik dengan mengurus lisensi dan menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti.

“Kami berharap HW Group segera melakukan pengurusan lisensi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, sekaligus menciptakan ekosistem industri musik yang sehat dan berkeadilan,” kata Nur Arifin.

LMKN Beri Kepastian Hukum

LMKN merupakan lembaga yang mendapat mandat pemerintah, untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di Indonesia.

Melalui mekanisme lisensi, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan karya musik untuk kegiatan komersial. Di sisi lain, pencipta dan pemilik hak terkait mendapatkan hak ekonomi atas pemanfaatan karya mereka.

LMKN berharap, penyelesaian kewajiban HW Group, dapat segera dilakukan melalui pengurusan lisensi dan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di seluruh unit usaha, maupun kegiatan komersial yang berada dalam cakupan kewajiban tersebut.

Langkah tersebut menjadi penting untuk menciptakan kepastian hukum, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, komposer, dan pemilik hak terkait dapat terlindungi. (*)

(Ruslan Sangadji)