Sebagian besar smelter raksasa yang berada di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara, kata Ridha Saleh, beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM
JAKARTA, KAIDAH.ID – Morowali dan Morowali Utara menjadi salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia. Kawasan industri dengan investasi berskala besar berdiri di dua wilayah itu, dengan aktivitas pengolahan yang mengubah bijih nikel menjadi feronikel dan berbagai produk turunannya.
Namun, dalam penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara untuk 2026, kedua kabupaten di Sulawesi Tengah tersebut justru tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah.
Kondisi itu kemudian memicu pertanyaan di tengah publik dan anggota DPRD Sulawesi Tengah. Sebab, secara faktual, Morowali dan Morowali Utara tidak hanya menjadi wilayah penghasil nikel, tetapi juga lokasi berlangsungnya aktivitas pengolahan dan hilirisasi dalam skala besar.
Direktur Rumah Mediasi Indonesia (RMI), sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, M. Ridha Saleh, menejalaskan duduk perkara dari kebijakan tersebut.
“Siapa bilang Morowali dan Morowali Utara bukan daerah pengolah?” kata Ridha.
Menurut Ridha, persoalan ini perlu dilihat dari kerangka regulasi Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya DBH sumber daya alam mineral dan batu bara.
Ketentuan pembagian DBH berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta aturan teknis mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah. UU tersebut memang mengatur porsi 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah dalam skema tertentu DBH mineral dan batu bara.
Khusus DBH sumber daya alam mineral dan batu bara, penerimaannya bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi.
Untuk iuran tetap yang diperoleh dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan empat mil dari garis pantai, sebesar 80 persen ditetapkan untuk daerah. Dari porsi tersebut, 30 persen dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan dan 50 persen kepada kabupaten/kota penghasil.
Sementara untuk iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan empat mil dari garis pantai, 80 persen ditetapkan untuk daerah dan dibagikan kepada provinsi sebesar 16 persen, kabupaten/kota penghasil 32 persen, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 12 persen, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan 12 persen, serta kabupaten/kota pengolah sebesar 8 persen.
Porsi 8 persen inilah yang menjadi salah satu titik persoalan.
Ridha menjelaskan, daerah pengolah dalam skema DBH sumber daya alam merupakan kabupaten/kota yang menjadi lokasi aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam. Artinya, menurut dia, bahan mentah tidak harus berasal dari wilayah tersebut.
Konsep itu, kata Ridha, pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan keadilan fiskal sekaligus kompensasi kepada daerah yang menanggung dampak lingkungan dan beban operasional akibat aktivitas industri pengolahan.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum sebagai daerah pengolah dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEN.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.
Padahal, di Morowali terdapat kawasan industri besar seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT BTIG. Sementara di Morowali Utara terdapat PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Aktivitas industri pengolahan dan hilirisasi nikel berlangsung di kawasan-kawasan tersebut.
“Logisnya Morowali dan Morowali Utara masuk sebagai daerah pengolah dalam keputusan tersebut,” kata Ridha Saleh.
Persoalannya Ada pada Definisi Fasilitas Terintegrasi
Ridha Saleh kemudian menyoroti diktum keempat Kepmen ESDM Nomor 157/2026.
Dalam diktum tersebut disebutkan dasar penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara untuk 2026. Untuk daerah pengolah, salah satu dasarnya adalah kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada 2025.
Menurut Ridha, frasa “kapasitas output pada fasilitas pengolahan yang terintegrasi” memiliki konsekuensi penting.
Pertama, menyangkut nilai atau kapasitas output yang dihitung Kementerian ESDM berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku dan menjadi kewenangan kementerian tersebut.
Kedua, berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang diterbitkan atau diberikan oleh Kementerian ESDM.
Menurut Ridha, justru pada aspek kedua inilah persoalan Morowali dan Morowali Utara menjadi rumit.
Ia menduga faktor utama kedua kabupaten tersebut tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah berkaitan dengan asal dan perbedaan jenis izin operasional yang digunakan perusahaan-perusahaan smelter.
Sebagian besar smelter raksasa yang berada di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara, kata Ridha, beroperasi menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian, bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terintegrasi dari Kementerian ESDM.
Konsekuensinya, proses peningkatan nilai tambah ketika ore diolah menjadi feronikel atau produk turunan lainnya dinilai tidak masuk dalam perhitungan DBH Kementerian ESDM.
“Faktor utama mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen tersebut karena terletak pada asal atau perbedaan jenis izin operasional yang digunakan oleh perusahaan smelter,” katanya.
Hilirisasi Jalan, Skema DBH Tertinggal?
Ridha menilai formula pembagian DBH Minerba saat ini belum cukup fleksibel mengikuti dinamika hilirisasi yang berlangsung di lapangan.
Menurut dia, skema porsi 8 persen untuk daerah pengolah dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 semestinya tidak dipahami secara kaku hanya untuk kabupaten/kota yang bukan daerah penghasil.
Sebab, perkembangan industri mineral telah melahirkan daerah dengan fungsi ganda: sebagai daerah penghasil sekaligus lokasi pengolahan.
Morowali dan Morowali Utara, kata dia, merupakan contoh nyata dari kondisi tersebut.
“Skema jatah 8 persen untuk daerah pengolah diprioritaskan bagi kabupaten/kota non-penghasil yang murni menjadi tempat pemurnian. Ini sungguh tidak adil apabila Morowali dan Morowali Utara sudah dikunci dengan status hanya daerah penghasil,” ujarnya.
Menurut Ridha, asumsi bahwa kedua daerah tersebut hanya menerima manfaat sebagai daerah penghasil mengabaikan kenyataan bahwa terdapat aktivitas industri pengolahan yang menghasilkan nilai tambah di wilayah yang sama.
“Faktanya di Morowali dan Morowali Utara terdapat kegiatan industri pengolahan yang seharusnya juga mendapatkan DBH dari hasil pengolahan,” katanya.
Jangan Hanya Hindari Double Dipping
Persoalan lain yang disoroti Ridha adalah pendekatan administratif pemerintah untuk menghindari terjadinya double dipping atau alokasi ganda.
Menurut dia, menjadikan status daerah penghasil dan pengolah sebagai dua kategori yang harus dipisahkan secara kaku, justru dapat mengabaikan daerah yang menanggung dua jenis beban sekaligus.
Di satu sisi, Morowali dan Morowali Utara menanggung konsekuensi sebagai daerah penghasil sumber daya alam. Di sisi lain, kedua wilayah tersebut juga menanggung dampak sosial, lingkungan, infrastruktur, dan beban operasional yang muncul dari aktivitas industri pengolahan dan hilirisasi.
“Kriteria administrasi pusat dalam status daerah pengolah hanya untuk daerah non-penghasil demi menghindari alokasi ganda atau double dipping sungguh sangat pragmatis,” ujar Ridha.
Ia menilai pendekatan tersebut belum mempertimbangkan realitas daerah penghasil yang sekaligus menjadi pusat pengolahan.
“Tidak mempertimbangkan beban ganda sosial dan lingkungan sekitar industri pengolahan yang dialami daerah penghasil sekaligus pengolah seperti Morowali dan Morowali Utara,” katanya.
Bagi Ridha Saleh, persoalan ini bukan sekadar soal tambahan penerimaan daerah. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana desain kebijakan fiskal nasional mengikuti perubahan struktur ekonomi daerah akibat hilirisasi.
Morowali dan Morowali Utara telah menjadi bagian penting dari rantai industri nikel nasional. Karena itu, menurut dia, kontribusi tersebut semestinya diikuti dengan mekanisme pembagian DBH yang mampu membaca fungsi daerah secara utuh, bukan hanya berdasarkan klasifikasi administratif dan jenis izin.
“Kalau hilirisasi memberikan nilai tambah di daerah, maka daerah yang menanggung beban sosial dan lingkungan dari aktivitas tersebut juga harus mendapatkan kompensasi fiskal yang adil,” kata Ridha Saleh. (*)
Editor: Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan