KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut
BOGOR, KAIDAH.ID – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT tersebut.
“Benar,” kata Budi, Selasa, 15 September 2026.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Summarecon Agung Tbk terkait OTT tersebut.
KPK Amankan 17 Orang
Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 17 orang. Selain Adrianto, sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN ikut diamankan.
Mereka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di internal KPK, Fahd dan Arif disebut memiliki kepentingan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berkaitan dengan Pengurusan HGB
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, selain dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, antara lain boks, kardus, dan koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.
“Masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” sebut Budi, Senin malam.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan