Total barang bukti uang yang diamankan KPK, mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut menjadi salah satu temuan uang terbesar dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK

JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Operasi penindakan yang diawali penyelidikan tertutup itu, berlangsung di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Jadi dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, tim KPK mengamankan 19 orang dari kegiatan tersebut yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada hari Senin tanggal 14 September 2026,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa, 15 September 2026 malam.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dari pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut, yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; S selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1; ADR selaku Direktur Utama PT Sumarekon; AR, FEZ, EW dan MF yang merupakan pihak swasta dan diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; serta Levi selaku pihak swasta atau pemberi.

Kedelapan tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari Pengurusan HGB

KPK menduga, perkara bermula dari pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Persoalan menjadi rumit, karena sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Sengketa itu kemudian berlanjut hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam prosesnya, KPK menemukan dugaan permintaan uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, pihak yang menjadi perantara disebut memperoleh informasi adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

“Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar. Jadi terjadi negosiasi karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” kata Ahmad Taufik.

Rp1,5 Miliar Diduga Mengalir

Uang tersebut diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026 kepada EW melalui perantara. Selanjutnya, sekitar Rp200 juta diduga diserahkan kepada S selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Saudara S selaku Kakantah Bogor 1,” ungkap Achmad Taufik.

Namun, perkara ini ternyata tidak berhenti pada satu pengurusan tanah.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan HGB, mutasi, promosi, serta berbagai layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dalam salah satu temuan, pihak swasta diduga memberikan uang sekitar Rp2,1 miliar kepada EW sebagai perantara. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar disebut disetorkan kepada AR, pihak swasta yang juga diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Koper Merah Berisi Rp8 Miliar

Temuan terbesar datang dari dugaan penerimaan uang yang melibatkan LMP bersama ARF.

KPK menyebut terdapat uang sekitar Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah.

“Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Saudara LMP bersama-sama Saudara ARF sejumlah Rp8 miliar. Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah,” ujar Achmad Taufik.

Tidak berhenti di situ, penyelidik juga menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF.

“Ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada tanggal 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF,” katanya.

Uang-uang tersebut diduga berkaitan dengan berbagai pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Barang Bukti Capai Rp106,3 Miliar

Total barang bukti uang yang diamankan KPK, mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut disebut menjadi salah satu temuan uang terbesar dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK.

“Di sini kami menunjukkan sejumlah barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan di sejumlah lokasi atau tempat, yaitu di rumah Saudara ARF, Saudara LIV, Saudara ZNM, dan Saudara S,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk penyimpanan, mulai koper, kardus hingga tas.

KPK merinci uang tunai dalam rupiah yang ditemukan sekitar Rp31,86 miliar. Selain itu terdapat USD2.611.500, SGD974.500, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

KPK Soroti Tata Kelola Pertanahan

KPK menilai, perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, sektor pertanahan selama ini memang menjadi salah satu area yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik suap, pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

Kajian KPK pada 2021–2022 menemukan tingginya risiko suap, pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola perizinan maupun administrasi pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Salah satu titik rawan berada pada proses diskresi, pencatatan dan penghapusan blokir tanah yang berpotensi membuka ruang terjadinya suap dan gratifikasi.

Bahkan, biaya tidak resmi disebut berpotensi membengkak hingga 5.500 persen dari tarif PNBP resmi atau 55 kali lipat dari tarif yang seharusnya dibayarkan.

“Praktik yang tidak berdiri sendiri, namun dilakukan secara sistemik dan terpola,” kata Budi Prasetyo.

Penyidikan Masih Dikembangkan

KPK juga menyoroti peran sejumlah pihak swasta, yang diduga menjadi perantara atau layering antara penyelenggara negara dan pihak yang membutuhkan layanan pertanahan.

Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga menerima maupun menyerahkan uang.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” kata Achmad Taufik.

Untuk pihak pemberi, ADR bersama Levi disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap.

Sementara klaster penerima yang terdiri dari S bersama EW serta LMP bersama AR, FEZ dan MF disangkakan dengan pasal terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

KPK menegaskan penindakan tersebut bukan semata untuk memberikan efek jera, tetapi juga mendorong pemulihan keuangan negara.

“Penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tegas Juru Bicara KPK. (*)

(Ruslan Sangadji)