Ito menambahkan, rangkaian narasi tersebut bahkan berkembang hingga memunculkan tudingan, seolah-olah Guru Besar UIN Datokarama Palu itu melakukan penistaan agama
PALU, KAIDAH.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan RA, tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Tokoh Moderasi Beragama Sulawesi Tengah (Sulteng), KH Zainal Abidin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Palu, Selasa, 8 September 2026. Dengan putusan itu, proses penetapan tersangka dan penanganan perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus, khususnya Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Sulteng dinyatakan tetap memiliki dasar hukum.
Kuasa Hukum KH Zainal Abidin, Ito Lawputra, mengapresiasi kinerja penyidik. Dia menilai, penyidik telah menangani perkara tersebut secara profesional dan cermat.
“Sejak awal, dalam keyakinan kami, penyidik tidak gegabah memproses perkara ini. Penyidik melakukan proses perkara ini dengan penuh ketelitian,” kata Ito kepada media ini, Selasa malam.
Menurut Ito Lawputra, putusan PN Palu sekaligus membantah narasi yang berkembang, seolah-olah laporan hukum yang ditempuh KH Zainal Abidinl merupakan bentuk sikap antikritik.
Ia mengatakan, perkara tersebut didukung fakta dan bukti digital, yang menurutnya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Awal mula dugaan pencemaran nama baik yang merugikan pihak Prof Zainal Abidin ini bukan sekadar dari postingan Facebook oleh RA, tetapi akumulasi dari rangkaian narasi provokatif dan secara nyata menghina yang dibangun RA di sebuah grup WhatsApp yang dimaksudkan menyasar khusus ke Prof Zainal Abidin,” jelasnya.
Ito menambahkan, rangkaian narasi tersebut bahkan berkembang hingga memunculkan tudingan, seolah-olah Guru Besar UIN Datokarama Palu itu melakukan penistaan agama.
Menciptakan Ruang Dakwah yang Aman
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Prof Zainal, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang dakwah yang aman dan bermartabat, khususnya bagi para pendakwah yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng.
“Ini terkait kepentingan umum para pendakwah moderasi beragama, agar tidak mengalami ketakutan dan intimidasi di masa mendatang,” ujarnya.
Menunggu Proses Hukum Selama Dua Tahun
Ito juga menilai, sikap Prof Zainal yang memilih menempuh proses hukum dan menunggu selama lebih dari dua tahun, dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
“Ini adalah proses hukum yang sah dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat, agar kita tetap santun dalam memberikan statement di media sosial dan selalu mengedepankan upaya musyawarah jika memiliki ketidaksenangan ataupun kekecewaan terhadap seseorang,” katanya.
“Selama dua tahun kami menanti, kini biarlah pengadilan yang memutuskan kebenaran dan keadilan itu,” tambah Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu tersebut. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan