Berdasarkan data Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan per 7 September 2026, dari 99 kasus yang ditangani, 47 kasus berkaitan dengan beras, 27 kasus pupuk, 18 kasus minyak dan komoditas lainnya, serta 7 kasus melibatkan pegawai
JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, mengungkap kerasnya langkah pemerintah memberantas mafia pangan.
Sepanjang 2024 hingga 2026, sebanyak 99 kasus telah ditindak, dengan total 102 tersangka.
“Pemberantasan mafia pangan harus dilakukan secara tegas. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan pangan karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Menteri Andi Amran Sulaiman.
Tak hanya penindakan pidana, pemerintah juga mencabut 2.232 izin pengecer dan distributor pupuk yang bermasalah.
Menteri Andi Amran Sulaiman menyampaikan hal itu, saat menjadi pembicara pada Simposium Nasional KAHMI untuk Kedaulatan Bangsa, hari pertama, di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Menteri Amran, pemberantasan mafia pangan menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Praktik-praktik yang mengganggu tata niaga pangan tidak boleh dibiarkan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Kita ingin tata kelola pangan ini semakin baik. Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan dengan cara-cara yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Menteri Amran Sulaiman menyebut, berdasarkan data Satgas Pangan Polri dan Kejaksaan per 7 September 2026, dari 99 kasus yang ditangani, 47 kasus berkaitan dengan beras, 27 kasus pupuk, 18 kasus minyak dan komoditas lainnya, serta 7 kasus melibatkan pegawai.
Mafia Beras Paling Banyak Ditindak
Komoditas beras menjadi salah satu sasaran utama penindakan.
Pada 2025, aparat menangani 38 perkara dengan 39 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 373,1 ton beras.
Dari perkara tersebut, 21 perkara telah memasuki tahap P21, menandakan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sementara hingga September 2026, terdapat 5 perkara dengan 19 tersangka. Sebanyak empat perkara terkait beras, sedangkan satu perkara lainnya berkaitan dengan CPO yang diduga disamarkan sebagai POME. Perkara CPO tersebut melibatkan 11 tersangka.
Untuk perkara beras yang ditangani sepanjang 2026, aparat mengamankan barang bukti sebanyak 8,15 ton.
Kerugian Tembus Rp7,37 Triliun
Menteri Amran juga mengungkap besarnya dampak ekonomi dari perkara yang ditangani. Pada 2026, nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp7,37 triliun.
“Kerugiannya sangat besar, mencapai Rp7,37 triliun. Ini menunjukkan bahwa persoalan mafia pangan bukan masalah kecil dan harus kita berantas bersama,” ujar Amran.
Angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan mafia pangan. Praktik penyimpangan dalam rantai pasok, bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas harga, distribusi, dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan dan penindakan.
Bagi Menteri Amran, pemberantasan mafia pangan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari perjuangan mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia.
“Pangan adalah bagian dari kedaulatan bangsa. Karena itu, kita harus menjaga pangan agar tidak menjadi permainan segelintir orang,” tegasnya.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan pangan tidak menjadi objek permainan segelintir pihak yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan