KPK menyebut, Arif bersama tiga tersangka lainnya, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan berperan sebagai perantara sekaligus pengepul uang dalam pengurusan pertanahan

NAMA Arif Sugiyanto alias Gus Arif mendadak menjadi perhatian publik setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin, 14 September 2026.

Mantan Bupati Kebumen itu, kini telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka, dalam perkara dugaan pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor, dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat orang itu adalah politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, serta sejumlah barang bukti yang diamankan dalam OTT.

“Betul ada 4 orang yang diduga kepercayaan menteri,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026 malam.

Menurutnya, keempatnya diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengepul uang, dalam pengurusan pertanahan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik,” ujarnya.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut membuat perjalanan hidup Arif Sugiyanto kembali menjadi sorotan. Sebelum terjun ke dunia politik dan pemerintahan, ia dikenal sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari Polisi ke Panggung Politik

Arif Sugiyanto lahir dan besar di Kebumen. Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 6 Panjer, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 3 Kebumen dan SMA Negeri Prembun.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta.

Dokumen profil pasangan calon Pilkada 2024 juga mencatat Arif Sugiyanto menempuh pendidikan magister hukum di Universitas Jenderal Soedirman pada 2021-2023.

Sebelum dikenal sebagai kepala daerah, Arif lebih dahulu menjalani karier sebagai anggota Polri. Ia memulai dinas kepolisian pada 1997 dan mengakhiri masa tugasnya pada 2017.

Setelah pensiun dari kepolisian, Arif masuk ke dunia pemerintahan dan politik.

Namanya kemudian muncul dalam kontestasi politik lokal Kebumen.

Wakil Bupati, Lalu Memimpin Kebumen

Karier politik Arif Sugiyanto dimulai ketika ia dipercaya menjadi Wakil Bupati Kebumen periode 2019-2021, mendampingi Bupati Kebumen saat itu, Yazid Mahfudz.

Perjalanan tersebut menjadi pintu masuk Arif Sugiyanto menuju kursi orang nomor satu di Kabupaten Kebumen.

Dalam Pilkada Kebumen 2020, Arif maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Ristawati Purwaningsih. Pasangan tersebut menjadi pasangan calon tunggal dan berhadapan dengan kotak kosong.

Arif kemudian dilantik sebagai Bupati Kebumen pada 26 Februari 2021.

Empat tahun berselang, Arif kembali mencoba mempertahankan kursi kepala daerah. Pada Pilkada Kebumen 2024, ia kembali berpasangan dengan Ristawati Purwaningsih. Namun gagal mempertahankan kekuasaan, setelah kalah dari pasangan Lilis Nuryani-Zaeni Miftah.

Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, kiprah Arif di pemerintahan daerah pun memasuki babak baru.

Dari Pemerintahan ke Kasus KPK

Di luar pemerintahan, Arif Sugiyanto juga tercatat pernah aktif dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Ia pernah menjabat sebagai Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen.

Kini, nama Arif Sugiyanto kembali mencuat, bukan karena kontestasi politik ataupun kiprahnya sebagai kepala daerah.

Namanya muncul dalam perkara yang tengah ditangani KPK, terkait dugaan pengurusan HGB Summarecon Bogor, dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menyebut, Arif Sugiyanto bersama tiga tersangka lainnya, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan berperan sebagai perantara sekaligus pengepul uang dalam pengurusan pertanahan.

Status hukum tersebut, menjadi titik balik dalam perjalanan seorang mantan polisi, yang kemudian menapaki karier birokrasi hingga menduduki kursi Bupati Kebumen.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Fakta-fakta mengenai peran masing-masing tersangka akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan.

(Ruslan Sangadji)