Senin, 09 September 2024

Pemerintah Indonesia Ancam Tutup WhatsApp, Instagram dan Google

DITUTUP - Google, WhatsApp dan Instagram bakal ditutup jika tidak mendaftarkan perusahaan itu ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) | Foto: Kolase kaidah

JAKARTA, KAIDAH.ID – Pengguna WhatsApp, Instagram dan Google di Indonesia bakal tidak bisa menggunakan tiga aplikasi tersebut, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera memblokirnya dalam beberapa hari ke depan.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menegaskan, pemblokiran perusahaan digital itu dilakukan, karena WhatsApp, Instagram dan Google belum mendaftarkan perusahaan mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private.

“Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli,” tegas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.

Menkominfo mengatakan, pemerintah tidak melihat, apakah perusahaan tersebut berasal dari dalam atau luar negeri.

“Aturan pendaftaran PSE Lingkup Private itu tidak pandang perusahaan dari dalam atau luar negeri. Semuanya sama. Semua PSE wajib mendaftar ke negara,” tegasnya.

Dia mengatakan, pendaftaran itu seharusnya sangat mudah, karena dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

“Maka tidak ada alasan adanya hambatan administrasi dan birokrasi,” tegas Johnny G. Plate.

Dia menegaskan, pendaftaran perusahaan digital lingkup private itu menjadi penting, sebagai wujud kepatuhan pada aturan negara.

“Negara telah memberikan kesempatan begitu luas kepada mereka. Dan saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau lokal, tapi PSE private, baik swasta murni maupu BUMN, harus mendaftar,” jelasnya.

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika WhatsApp, Instagram dan Google tidak mendaftarkan perusahaan mereka itu, maka siap-siaplah publik Indonesia tidak dapat mengakses tiga aplikasi digital tersebut. (*)