JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan tiga calon presiden dan wakil presiden (capres cawapres) sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Ketiga pasangan capres cawapres itu adalah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penetapan tiga calon presiden dan wakil presiden itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023.
Penetapan paslon capres cawapres itu, setelah KPU RI menggelar sidang pleno tertutup pada Senin, 13 November 2023 siang.
“Selanjutnya, akan dilakukan pengundian nomor urut paslon pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB di kantor KPU RI,” kata angota KPU Idham Chalid dalam konferensi pers, Senin, 13 November 2023 sore.
Setelah itu, katanya, para paslon capres cawapres akan baru akan memulai kampanye selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*)
Tinggalkan Balasan