JAKARTA, KAIDAH.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Penetapan tersangka Firli Bahuri setelah dilakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka.

Status tersangka itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Firli dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Sebelum penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saksi lainnya adalah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. (*RTS)