JAKARTA, KAIDAH.ID – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Silmy terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 08.36 WIB. Ia memakai rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.
Saat meninggalkan gedung KPK, Silmy memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Penetapan tersangka terhadap Silmy dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada KPK pada Rabu 3 Juni 2026 malam. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 22.35 WIB dengan didampingi empat orang ajudannya.
Sebelumnya, tim KPK melakukan pencarian terhadap Silmy dalam rangkaian operasi senyap yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan orang dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ujar Budi.
Selain uang tunai dan valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat serta dolar Singapura, penyidik juga menyita kendaraan roda dua dan roda empat serta logam mulia.
KPK menyatakan penyelidikan masih terus berkembang. Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat.
“Ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian. Kan ada di beberapa titik, biasanya proses-proses itu,” kata Budi.
Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan, dalam dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing tersebut. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan